Headline News

Polres Garut Bongkar 12 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diciduk, Sabu Hingga Tembakau Sintetis Disita

Foto : Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan 12 perkara tersebut terdiri atas enam kasus tindak pidana narkotika dan enam perkara di bidang kesehatan dalam konferensi pers 


Nuansametro.com - Garut | Peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Sepanjang Agustus hingga awal September 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap 12 kasus dan mengamankan 16 tersangka.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan 12 perkara tersebut terdiri atas enam kasus tindak pidana narkotika dan enam perkara di bidang kesehatan.

Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya 164,1 gram sabu dalam 124 paket, 889,33 gram tembakau sintetis dalam 41 paket, 74,6 gram ganja, serta 10.786 butir atau tablet obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 148 paket.

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut,” tegas Niko dalam konferensi pers di Garut, Kamis (10/9/2026).

Sabu 132 Gram Disimpan untuk Diedarkan

Salah satu perkara yang menjadi perhatian terjadi di Kecamatan Tarogong Kidul pada Minggu (16/8/2026) malam.

Polisi mengamankan tersangka berinisial DD yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan DD, penyidik menyita 53 paket sabu dengan berat bruto 132,87 gram.

Menurut kepolisian, DD diduga memperoleh barang tersebut dari seseorang yang menggunakan nama King114Garut, yang hingga kini belum diketahui identitas lengkapnya.

Sabu tersebut diduga disiapkan untuk kembali diedarkan. Dalam menjalankan aksinya, DD diduga bertugas melakukan mapping atau menyimpan narkotika di lokasi yang telah ditentukan.

Untuk menghindari kecurigaan, tersangka disebut menggunakan sepeda saat menjalankan aksinya. Dari pekerjaan tersebut, DD diduga memperoleh upah sekitar Rp1 juta.

Sabu Disembunyikan dalam Truk Mainan

Kasus lainnya terungkap di Kecamatan Pameungpeuk pada Selasa (18/8/2026).

Saat menggeledah rumah tersangka perempuan berinisial SN, polisi menemukan 32 paket sabu dengan berat bruto 19,79 gram.

Yang cukup mengejutkan, barang haram tersebut diduga disembunyikan di dalam mobil truk mainan berwarna putih.

SN diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial CW yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga sebagian narkotika tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Garut Selatan, sementara sebagian lainnya diduga dikonsumsi tersangka.

Ribuan Pil Obat Keras Ikut Disita
Polres Garut juga membongkar perkara penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Kecamatan Banyuresmi pada Rabu (2/9/2026).

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N dan SG serta menyita 7.021 butir/tablet obat-obatan tertentu.

Barang bukti tersebut terdiri atas sejumlah jenis obat, di antaranya Tramadol, Hexymer, Double Y dan Trihexyphenidyl.

N diduga memperoleh obat dari seseorang berinisial H yang masuk DPO. Sementara SG diduga mendapatkannya dari seseorang berinisial F, yang juga berstatus DPO.

Obat-obatan tersebut diduga hendak dijual dan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Tembakau Sintetis Hampir 1 Kilogram
Pengungkapan lain terjadi di Kecamatan Tarogong Kidul pada Kamis (3/9/2026).

Polisi mengamankan tersangka berinisial AH yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 39 paket tembakau sintetis, dua toples berisi tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 868,1 gram, serta 21 botol kaca berisi cairan bahan campuran narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 230 miligram.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Garut tidak hanya berlangsung melalui pola konvensional. 

Polisi menemukan berbagai modus penyimpanan dan distribusi, mulai dari penyamaran barang hingga penggunaan lokasi tertentu untuk menyimpan narkotika sebelum diedarkan.

Dalam perkara yang berkaitan dengan psikotropika, penyidik juga menerapkan ketentuan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, beserta ketentuan perubahan dan penggolongannya.

Polisi Klaim Selamatkan 5.568 Jiwa
Kapolres Garut menegaskan, pengungkapan belasan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan mata rantai peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu di wilayah Kabupaten Garut.

Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Garut memperkirakan sebanyak 5.568 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu.

Polisi kini masih mendalami jaringan pemasok di balik perkara tersebut, termasuk sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Masyarakat pun diminta tidak tinggal diam. Polres Garut mengajak seluruh elemen masyarakat melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

Sebab, di balik setiap paket narkotika yang beredar, terdapat ancaman serius terhadap generasi muda dan keamanan sosial masyarakat. (***)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro