![]() |
| Foto : Kuasa hukum lima warga RT 004/RW 002 Kampung Mulyasari, H. Elyasa Budianto, S.H., M.H., |
Nuansametro.com - Purwakarta | Polemik rencana pendirian tempat ibadah di Dusun Mulyasari, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, memasuki fase yang semakin panas. Perbedaan data aspirasi warga hingga persoalan dasar hukum verifikasi FKUB dan Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta menjadi sorotan dan disebut turut memperuncing ketegangan di tengah masyarakat.
Kuasa hukum lima warga RT 004/RW 002 Kampung Mulyasari, H. Elyasa Budianto, S.H., M.H., menilai proses verifikasi yang dilakukan FKUB dan Kemenag Purwakarta tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Elyasa menyoroti hasil pertemuan warga pada 3 Mei 2026. Menurutnya, dalam forum tersebut tercatat 47 warga menyatakan penolakan, sedangkan 28 warga menyatakan persetujuan terhadap rencana pendirian tempat ibadah.
Data tersebut, kata Elyasa, semestinya menjadi salah satu bahan penting dalam proses verifikasi dan pengambilan keputusan.
“Kenapa pihak yang menolak selalu merujuk pada hasil pertemuan tanggal 3 Mei? Karena di situ jelas tercatat 47 warga menolak dan hanya 28 yang setuju. Namun hal ini sengaja tidak dijadikan rujukan oleh FKUB dan Kemenag Purwakarta,” ujar Elyasa, Senin (21/9/2026).
Menurut Elyasa, persoalan tidak berhenti pada perbedaan aspirasi warga. Ia juga mempertanyakan ketepatan dasar hukum yang digunakan Kemenag Purwakarta dalam proses tersebut.
Ia menyebut Kemenag mengacu pada SKB 2 Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2026, yang menurutnya keliru. Kemenag, lanjut Elyasa, berdalih terdapat kesalahan pengetikan atau typo dalam pencantuman dasar aturan.
Namun, bagi Elyasa, kesalahan tersebut bukan persoalan sepele karena menyangkut dasar administratif dalam proses yang berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial di tengah masyarakat.
“Kalau dasar hukumnya saja keliru, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa proses verifikasinya dilakukan secara cermat dan objektif?” tegasnya.
Tudingan Aliran Dana Diminta Dibuktikan
Elyasa juga mengungkap adanya dugaan praktik transaksional atau aliran dana pada awal Juli 2026 yang menurutnya berkaitan dengan upaya memuluskan proses pembangunan tempat ibadah tersebut.
Tudingan tersebut disebutnya perlu menjadi perhatian serius dan ditelusuri oleh pihak berwenang apabila terdapat bukti yang mendukung.
Menurut Elyasa, rangkaian persoalan tersebut kemudian berujung pada kericuhan warga pada 20 September 2026. Ia menilai ketidakjelasan serta tumpang-tindih informasi dari lembaga terkait harus segera dihentikan sebelum konflik horizontal semakin melebar.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan izin atau pendirian bangunan. Kalau tidak segera diselesaikan secara objektif, persoalannya bisa berkembang menjadi konflik sosial,” ujarnya.
Pertemuan Deadlock, Warga Minta Bupati Turun Tangan
Upaya menjaga kondusivitas sebenarnya telah dilakukan pada 20 September 2026. Bertempat di Balai Desa Mulyasari, Sekretaris Desa Mulyasari bersama Komisi IV DPRD Purwakarta, termasuk Riki beserta staf DPRD, dan warga melakukan pemantauan serta pembahasan terkait situasi yang berkembang.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat meredam ketegangan sekaligus mencari jalan keluar atas polemik pendirian tempat ibadah.
Namun, pembahasan akhirnya deadlock.
Warga kemudian meminta Bupati Purwakarta turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, warga meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak sekadar mengandalkan hasil verifikasi lembaga teknis, tetapi turun melihat langsung fakta dan dinamika yang berkembang di lapangan.
Warga juga mendesak agar seluruh proses verifikasi, rekomendasi, serta dasar hukum yang digunakan dibuka dan ditinjau secara objektif.
Mereka berharap Bupati Purwakarta dapat mengambil langkah mediasi yang melibatkan seluruh pihak secara proporsional, sekaligus memastikan penyelesaian polemik tidak mengorbankan kerukunan antarumat beragama.
Di tengah memanasnya situasi, transparansi proses, kejelasan dasar hukum, serta pembuktian atas setiap tudingan menjadi kunci agar persoalan Mulyasari tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Warga menunggu langkah konkret Bupati untuk membuka kembali ruang dialog dan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan fakta, aturan, serta kondisi riil masyarakat di lapangan.
• Irfan Sahab

0 Komentar