![]() |
| Foto : Eigen Justisi Kuasa Hukum PGRI Karawang (Topi) |
Nuansametro.com - Karawang | Polemik dugaan penjualan aset milik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang kembali memanas. Kuasa hukum PGRI Karawang periode 2024–2029, Eigen Justisi, SH., MH., menantang pengurus PGRI Karawang yang baru beserta kuasa hukumnya untuk tidak sekadar melempar tudingan ke ruang publik, tetapi membuktikannya melalui jalur hukum.
Eigen menilai, jika benar terdapat oknum yang terlibat dalam dugaan penjualan aset PGRI berupa tanah eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, pihak yang mengetahui dan memiliki bukti seharusnya berani menyebutkan pihak yang dimaksud sekaligus melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada oknum PGRI yang terlibat terkait masalah aset ini, siapa saja? Buktikan. Sebutkan nama atau minimal inisial orangnya. Jangan membuat orang-orang penasaran dan jangan sampai menjadi bola liar,” tegas Eigen saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, tudingan dugaan tindak pidana tidak boleh berhenti sebagai pernyataan di media.
Sebab, tanpa bukti dan proses hukum yang jelas, tudingan tersebut berpotensi menyeret pihak-pihak yang sebenarnya tidak mengetahui maupun tidak terlibat dalam persoalan aset.
“Kalau memang itu, saya tantang, laporkan kepada pihak yang berwajib. Pidana. Jangan sampai nantinya bola liarnya orang yang enggak tahu bagaimana-bagaimana menjadi fitnah,” ujarnya.
Eigen menegaskan dirinya tidak terlibat dalam persoalan dugaan penjualan aset tersebut. Ia juga mengingatkan agar narasi mengenai keterlibatan “oknum PGRI” tidak berkembang menjadi persepsi bahwa seluruh pengurus periode sebelumnya ikut terseret.
“Saya tidak terlibat sama sekali. Makanya saya enjoy-enjoy saja. Tapi jangan menjadi bola liar. Ketika disampaikan ada oknum yang terlibat terkait aset, seolah-olah pengurusnya Pak Uyat ini ada dugaan tindak pidana,” katanya.
Dugaan Penjualan Aset Beririsan Dengan Dualisme Kepengurusan
Polemik aset tersebut muncul di tengah konflik dualisme kepengurusan PGRI Karawang yang hingga kini belum sepenuhnya mereda.
Eigen juga mempersoalkan munculnya kepengurusan baru yang menetapkan Waya Karmila sebagai Ketua PGRI Karawang. Ia mengklaim Surat Keputusan (SK) dirinya sebagai pengurus PGRI Karawang periode 2024–2029 pada masa kepemimpinan Uyat masih berlaku dan belum dicabut.
“SK saya sebagai pengurus PGRI Karawang pada masa kepemimpinan Pak Uyat belum dicabut, secara SK, saya memiliki legal standing yang jelas. Akan tetapi SK kepengurusan Pak Uyat itu kita masih status quo, status yang terdahulu sesuai AD/ART PGRI Karawang periode 2024–2029,” kata Eigen.
Ia menyebut, setelah Uyat mengundurkan diri, belum pernah dilakukan rapat pengurus maupun rapat pleno RPP untuk membahas secara resmi mekanisme pergantian kepengurusan.
“Pada saat Pak Uyat mundur, itu belum pernah ada rapat pengurus dan rapat pleno RPP, belum ada. Dan saya tidak pernah mengusung Waya menjadi ketua, tidak ada itu,” ujarnya.
Karena itu, Eigen mempertanyakan dasar dan mekanisme penerbitan SK kepengurusan baru. Ia bahkan berencana meminta penjelasan kepada PGRI Provinsi Jawa Barat mengenai munculnya dua SK kepengurusan.
“Saya akan tanyakan ke PGRI Provinsi Jawa Barat, maksudnya apa mengeluarkan SK seperti ini. Bagaimana mekanismenya ketika sudah ada dua SK?” katanya.
Tantang Kuasa Hukum Pengurus Baru Debat AD/ART
Tak berhenti pada persoalan legalitas kepengurusan, Eigen juga menyoroti pemahaman terhadap AD/ART PGRI yang menurutnya menjadi dasar utama dalam menyelesaikan polemik organisasi.
Ia mengaku pernah berdiskusi dengan Waya Karmila mengenai AD/ART PGRI Karawang periode 2024–2029.
Eigen mengklaim, dalam pembicaraan tersebut Waya menyampaikan tidak mengetahui dan tidak memahami AD/ART periode tersebut.
“Saya sudah diskusi dengan Pak Waya dan dia menyampaikan dia tidak tahu dan tidak memahami tentang AD/ART PGRI Karawang 2024–2029. Dengan kata lain, tindakan Waya tersebut menurut saya ngawur,” ucapnya.
Eigen kemudian melontarkan tantangan terbuka kepada kuasa hukum PGRI Karawang yang baru untuk menguji persoalan tersebut melalui diskusi hukum mengenai AD/ART dan mekanisme organisasi.
“Saya tantang lawyer-nya untuk debat hukum AD/ART tentang PGRI. Ayo berdebat dengan saya. Baca dulu AD/ART, baru statement di media,” tegas Eigen.
Ia berharap konflik dualisme kepengurusan dan persoalan dugaan penjualan aset PGRI tidak terus berkembang menjadi perang pernyataan di ruang publik.
Menurut Eigen, seluruh pihak semestinya kembali pada aturan organisasi serta mekanisme hukum yang berlaku.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, ia meminta agar bukti dibawa kepada aparat penegak hukum untuk diuji secara objektif.
“PGRI itu organisasi besar. Dia memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi. Semua pihak harus memahami aturan tersebut. Jangan asal membuat pernyataan,” tandasnya.
• Irfan Sahab

0 Komentar