Headline News

Perhutani Ultimatum Pengelola Sekam di Hutan Karawang, Hentikan atau Berhadapan Dengan Hukum

Foto : Asmin KRPH Pinayungan bersama Deni Mardias, SH Asper BKPH Telukjambe

Nuansametro.com - Karawang | Aktivitas penempatan limbah sekam di kawasan hutan Dusun Kalisempu, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, akhirnya mendapat teguran keras dari Perum Perhutani.

Melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Telukjambe dan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pinayungan, Perhutani meminta pengelola menghentikan seluruh aktivitas pengangkutan dan penempatan sekam dari luar kawasan hutan.

Teguran itu disampaikan Asper Perhutani Deni Mardias, SH, setelah pihaknya mengetahui adanya tumpukan sekam di lokasi tersebut. Selasa (1/9/2026), pihak pengelola dipanggil ke Kantor BKPH Telukjambe untuk memberikan klarifikasi.

Deni mengatakan, keberadaan aktivitas tersebut sebelumnya belum diketahui secara pasti oleh Perhutani. Informasi awal diperoleh dari pemberitaan media yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan dan konfirmasi kepada pengelola.

Setelah mengetahui kondisi di lapangan, Perhutani mengambil sikap tegas.

“Hentikan aktivitas pengangkutan limbah dari luar kawasan hutan dan keluarkan kembali tumpukan limbah tersebut,” tegas Deni.

Ia menegaskan, teguran tersebut bukan sekadar imbauan. Jika aktivitas tetap berjalan setelah peringatan diberikan, Perhutani menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Jika sudah diperingatkan, sudah kita tegur dan disaksikan semuanya, tetapi masih melakukan aktivitas, kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku serta melaporkannya kepada penegak hukum,” ujarnya.

Perhutani Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

Persoalan semakin mengemuka setelah Perhutani memastikan bahwa pengelola belum mengantongi izin dari pihak Perhutani untuk menggunakan lahan tersebut sebagai tempat penempatan sekam.

Deni juga menjelaskan, kawasan hutan yang berada di bawah BKPH Telukjambe sejak 2022 telah keluar dari pengelolaan Perhutani dan menjadi bagian dari KHDPK atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.

Meski demikian, Perhutani menyatakan tetap melakukan pengamanan terhadap aset berupa tanaman yang berada di kawasan tersebut.

“Kami intens melakukan pengamanan aset yang berupa tanaman di wilayah tersebut,” kata Deni.

Pernyataan itu sekaligus menempatkan aktivitas penumpukan sekam di lokasi tersebut dalam sorotan baru: siapa yang memberikan kewenangan penggunaan lahan dan atas dasar apa aktivitas tersebut berlangsung selama ini?

Pengelola Akui Tak Kantongi Izin

Di sisi lain, pengelola sekam, Raitami, mengakui secara terbuka bahwa dirinya memang tidak pernah meminta izin kepada Perhutani terkait aktivitas penempatan sekam tersebut.

Namun, ia membantah jika kegiatan itu dimaksudkan sebagai pembuangan limbah.

Menurut Raitami, sekam yang masuk ke lokasi hanya ditampung sementara sebelum dikirim kembali kepada pihak yang membutuhkan untuk bahan pupuk kompos maupun pupuk organik.

“Sebenarnya itu bukan membuang di sini, tetapi diangkut kembali bagi yang membutuhkan untuk dijadikan pupuk kompos maupun organik. Memang saya tidak meminta izin kepada Perhutani,” ujar Raitami.

Ia berdalih, penumpukan terjadi karena pasokan sekam tidak selalu seimbang dengan permintaan. Dalam kondisi tertentu, sekam yang masuk dapat langsung diangkut kembali. Namun ketika permintaan turun, material tersebut terpaksa tersimpan di lokasi.

“Seperti sekarang kami menarik tiga rit, sama sekali tidak ada yang mengambil. Kadang kalau semuanya terangkut, sama sekali tidak tersimpan di situ,” katanya.

Raitami menyebut sekam tersebut selama ini dikirim kepada pihak yang membutuhkan di sejumlah daerah, termasuk Lampung dan Sulawesi.

Namun, dalam beberapa bulan terakhir, permintaan disebut menurun sehingga sebagian sekam menumpuk.

“Beberapa bulan ke belakang mereka off sampai saat ini belum mengambil lagi,” ujarnya.

Minta Waktu hingga Tiga Minggu

Meski mendapat perintah penghentian aktivitas, Raitami menyatakan bersedia mematuhi teguran Perhutani.

Namun, ia meminta waktu untuk menyelesaikan proses penghentian dan mengeluarkan tumpukan sekam yang masih berada di lokasi.

“Saya minta waktu kepada BKPH Telukjambe, satu minggu paling lambat tiga minggu untuk proses penghentiannya. Karena produksi harus tetap berjalan dan itu menjadi tanggung jawab kami,” katanya.

Permintaan waktu tersebut kini menjadi bagian penting dari tindak lanjut persoalan limbah sekam di kawasan Kalisempu.

Sebab, Perhutani telah menyatakan secara tegas agar aktivitas dihentikan dan material dari luar kawasan dikeluarkan. 

Di sisi lain, pengelola menyatakan siap menghentikan kegiatan, tetapi meminta tenggat waktu untuk menyelesaikan proses tersebut.

Klaim Kerja Sama Dengan Nestlé

Foto : Raitami

Dalam keterangannya, Raitami juga menyebut aktivitas usahanya memiliki hubungan kerja sama dengan PT Nestlé. 

Menurut dia, kerja sama tersebut dituangkan dalam agreement atau MoU dengan jangka waktu 15 tahun dan diperpanjang setiap tahun berdasarkan kesepakatan.

“Seperti biasa dibuatkan agreement sesuai MOU, kontrak kerja sama yang kita sepakati 15 tahun dan setiap tahunnya diperpanjang,” ujarnya.

Namun, pernyataan mengenai kerja sama tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan utama terkait legalitas penggunaan lahan kawasan hutan sebagai lokasi penempatan sekam.

Perhutani sendiri telah menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada pengelola untuk menggunakan lahan tersebut sebagai tempat penempatan sekam.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan pengelola untuk membuktikan komitmennya menghentikan aktivitas dan mengeluarkan tumpukan sekam sesuai teguran Perhutani.

Jika dalam tenggat yang diminta aktivitas masih berlangsung, Perhutani telah memberi sinyal akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


• Bodong/Ade

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro