Headline News

Peradi Nusantara Desak Polisi Prioritaskan Kasus Dua Balita di Karawang, Terlapor KHD Bantah Lakukan Penyekapan

Foto : Ketua DPC Peradi Nusantara Karawang, Syarif Hidayat, S.H., 

Nuansametro.com - Karawang | Penanganan laporan dugaan perampasan kemerdekaan dua balita di Perum Kartika Residence Cluster Karahayuan, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Ketua DPC Peradi Nusantara Karawang, Syarif Hidayat, S.H., mendesak Satreskrim Polresta Karawang memberikan perhatian serius dan memprioritaskan penanganan perkara tersebut.

Desakan itu muncul karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pembatasan kebebasan penghuni sebuah rumah yang di dalamnya terdapat anak-anak berusia balita dan bayi. Terlebih, pihak yang disebut sebagai terlapor merupakan seorang oknum anggota legislatif berinisial KHD.

Syarif menilai perkara tersebut tidak semestinya dipandang sebagai laporan masyarakat biasa.

“Secara normatif dan substantif, perkara ini seyogianya tidak dipandang sebagai aduan masyarakat biasa. Polresta Karawang diharapkan dapat merespons perkara ini secara terukur demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak,” tegas Syarif, Selasa (1/9/2026).

Menurut Syarif, keberadaan anak sebagai kelompok rentan menjadi salah satu aspek yang patut diperhatikan dalam proses penanganan perkara. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Dugaan adanya tindakan yang menghalangi akses atau mengondisikan lingkungan hingga membatasi kebebasan penghuni rumah, kata dia, perlu diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum.

Ia menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilainya relevan untuk didalami penyidik, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan maupun pemaksaan, serta ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ketika hak dasar anak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan pemenuhan kebutuhan pokok berpotensi terganggu akibat pengondisian lingkungan, perkara tersebut patut mendapat perhatian prioritas,” ujarnya.

Soroti Etika Wakil Rakyat

Syarif juga menyoroti aspek etika pejabat publik. Menurutnya, seseorang yang mengemban mandat sebagai wakil rakyat semestinya menjadi contoh dalam menghormati hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Meski demikian, ia meminta proses hukum tidak diarahkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum seluruh fakta terungkap.

“Peradi Nusantara Karawang mendorong penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” katanya.

Ia menegaskan, kepastian hukum harus diberikan kepada seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor.

“Kami mendorong penegakan hukum yang berkelanjutan. Tuntaskan penyelidikan dan penyidikan secara transparan untuk mewujudkan keadilan bagi semua pihak, terutama bagi anak-anak korban,” tegas Syarif.

KHD Bantah Tuduhan Penyekapan

Di sisi lain, KHD telah memberikan hak jawab dan membantah tegas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya pertama tidak pernah merasa menyekap. Kedua, juga tidak pernah merasa mengintimidasi,” tegas KHD saat dikonfirmasi Nuansa Metro, Senin (31/8).

KHD juga membantah keterangan yang menyebut dirinya datang ke lokasi bersama tujuh orang. Ia mengatakan hanya didampingi dua pihak yang disebutnya merupakan unsur pengamanan setempat.

“Saya cuma berdua, didampingi security dan kepala keamanan setempat,” ujarnya.

Menurut KHD, kedatangannya ke rumah Ginanjar pada 16 Desember 2025 berkaitan dengan persoalan utang-piutang, bukan untuk melakukan penyekapan maupun intimidasi.

Ia mengaku persoalan tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun dan berbagai upaya komunikasi telah dilakukan sebelum dirinya mendatangi rumah Ginanjar.

“Saya hanya mendatangi rumah orang tersebut karena orang tersebut banyak merugikan saya. Menagih uang,” katanya.

KHD mengklaim berada di lokasi sejak sekitar pukul 14.00 hingga 23.00 WIB. Namun, menurut pengakuannya, Ginanjar tidak pernah menemuinya selama berada di lokasi.

“Saya datang jam 2 siang sampai jam 11 malam, satu pun enggak ada yang nongol. Saya duduk di luar rumahnya, enggak disuguhi air sama sekali, tiba-tiba dia bikin laporan saya penyekapan,” ungkapnya.

KHD Mengaku Tak Mengetahui Ada Balita

Mengenai keberadaan dua balita yang menjadi bagian dari laporan dugaan perampasan kemerdekaan tersebut, KHD mengaku tidak mengetahuinya.

Ia mengatakan hanya bertemu dengan adik Ginanjar ketika berada di lokasi.

“Saya enggak tahu mau ada anak balita. Orang enggak ada yang bilang ada anak balita,” katanya.

KHD kembali menegaskan dirinya tidak pernah bermaksud membatasi kebebasan penghuni rumah maupun melakukan tindakan yang membahayakan anak-anak.

Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polresta Karawang masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan KHD terbukti melakukan tindak pidana.

Perkara kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pembuktian atas dugaan yang dilaporkan maupun bantahan pihak terlapor sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.


• Fitri 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro