![]() |
| Foto : Tim Penasihat Hukum VY, mantan Direktur Utama PT BAS, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H, dan Dian Suryana, S.P., S.H., M.H., (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Penetapan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara melalui PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024 kembali membuka ruang perdebatan mengenai konstruksi perkara dan pembagian peran masing-masing pihak.
Tim Penasihat Hukum VY, mantan Direktur Utama PT BAS, menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang.
Namun, kuasa hukum meminta penyidik maupun proses persidangan nantinya mengurai perkara secara utuh, termasuk siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati manfaat, dan siapa yang justru menanggung kerugian.
Penasihat Hukum VY, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., mengatakan penambahan tersangka diharapkan dapat membuat rangkaian perkara semakin terang.
“Kami berharap dengan semakin terang rangkaian perkaranya, penegak hukum dapat melihat secara utuh peran masing-masing pihak dan menerapkan hukum secara objektif,” ujar Gary.
Menurut Gary, terdapat sejumlah fakta yang dinilai penting untuk diuji dalam proses pembuktian, termasuk dugaan adanya dokumen yang dimanipulasi atau dipalsukan.
Ia juga menyebut VY pernah mengeluarkan surat peringatan kepada tersangka HJ pada Juni 2023 terkait dugaan praktik jual beli berkas.
Selain itu, manajemen PT BAS disebut telah melaporkan OH kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
Gary menegaskan, fakta-fakta tersebut akan diajukan sebagai bagian dari pembelaan untuk menguji sejauh mana keterlibatan VY dalam perkara tersebut.
“Fakta-fakta tersebut tentu akan kami ajukan dan uji dalam proses pembuktian. Ini penting untuk melihat apakah benar VY memiliki niat jahat atau mens rea sebagaimana yang dipersangkakan,” katanya.
Bantah VY Sebagai Otak Perkara
Kuasa hukum juga menolak apabila posisi VY sebagai Direktur Utama secara otomatis dimaknai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas seluruh peristiwa yang terjadi di perusahaan.
Gary menyebut pihaknya meyakini VY bukanlah otak atau intellectuele dader dalam perkara tersebut.
Menurut dia, konstruksi hukum harus dibangun berdasarkan perbuatan konkret dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan jabatan seseorang dalam struktur perusahaan.
“Harus dilihat siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, siapa yang memperoleh manfaat, serta siapa yang justru mengalami kerugian,” tegasnya.
Angka Rp237 Miliar Dipertanyakan
Selain soal pembagian peran, Tim Penasihat Hukum VY mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp237 miliar.
Gary menilai angka tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama karena dalam objek perkara terdapat unit-unit rumah yang secara fisik telah dibangun beserta sejumlah infrastruktur pendukung.
Mulai dari jalan, drainase, jaringan air hingga sarana lainnya disebut telah tersedia di sejumlah lokasi.
Karena itu, menurut Gary, proses pembuktian perlu mengurai secara jelas metode penghitungan kerugian negara, termasuk komponen apa saja yang dimasukkan dalam perhitungan dan bagaimana keberadaan aset yang telah terbangun diperlakukan dalam penghitungan tersebut.
“Pertanyaan kami sederhana, dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp237 miliar itu seperti apa? Kalau secara faktual terdapat rumah yang dibangun dan objeknya ada, tentu harus dijelaskan secara transparan bagaimana kerugian tersebut dihitung, termasuk metode dan komponen yang digunakan,” ujarnya.
PT BAS Disebut Justru Ikut Menanggung Beban
Sementara itu, Penasihat Hukum VY lainnya, Dian Suryana, S.P., S.H., M.H., menyoroti posisi PT BAS dalam keseluruhan rangkaian pembiayaan KPR tersebut.
Menurut Dian, jika perkara dilihat secara menyeluruh, PT BAS tidak serta-merta dapat ditempatkan sebagai pihak yang memperoleh keuntungan.
Sebaliknya, ia menyebut perusahaan justru turut menanggung beban finansial akibat kredit debitur yang bermasalah.
Salah satunya melalui mekanisme DBRM (Debitur Baru Realisasi Menunggak) atau setoran/talangan (standby amount).
Dalam mekanisme tersebut, developer disebut dapat terlebih dahulu menalangi kewajiban debitur baru yang telah direalisasikan agar kredit tidak langsung masuk dalam kondisi macet.
Apabila persoalan tersebut tidak terselesaikan, dapat berlanjut pada mekanisme buyback, sehingga kewajiban pembelian kembali dibebankan kepada developer.
“Kalau kita melihat rangkaian peristiwanya secara utuh, PT BAS justru merupakan pihak yang ikut mengalami kerugian. Ketika konsumen yang diajukan kemudian mengalami tunggakan atau kredit macet, konsekuensinya tidak berhenti pada konsumen maupun pihak yang melakukan proses tersebut, tetapi berdampak langsung kepada PT BAS melalui kewajiban kepada Bank BTN dan mekanisme buyback,” ujar Dian.
Menurut Dian, fakta tersebut penting untuk melihat secara objektif posisi VY sebagai Direktur Utama.
Ia menilai tanggung jawab pidana tidak semestinya ditarik hanya karena seseorang menduduki jabatan tertentu, melainkan harus dikaitkan dengan kewenangan, tindakan, pengetahuan, serta keputusan yang benar-benar dilakukan.
“Jadi harus dilihat secara utuh, siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang justru menanggung beban. Jangan karena VY menjabat sebagai Direktur Utama, lalu otomatis dibebani tanggung jawab atas seluruh peristiwa yang terjadi,” tegas Dian.
Dugaan Konsumen 'Topengan' Diminta Diusut
Penasihat hukum juga meminta dugaan praktik “joki” atau “konsumen topengan” tidak berhenti pada penyebutan istilah semata.
Menurut Dian, aparat penegak hukum perlu mengurai siapa yang menginisiasi, siapa yang mengatur proses, bagaimana mekanismenya berjalan, hingga siapa yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Sebab, menurutnya, seluruh mata rantai tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
“Yang harus dibuktikan adalah siapa melakukan apa. Jangan hanya melihat posisi seseorang dalam struktur perusahaan, lalu kemudian menarik kesimpulan bahwa yang bersangkutan otomatis bertanggung jawab terhadap seluruh peristiwa,” katanya.
Dian memastikan pihaknya akan membawa fakta dan alat bukti yang dimiliki ke dalam proses hukum.
“Kami akan membuktikan fakta-fakta tersebut dengan alat bukti yang akan kami hadirkan dalam proses persidangan,” pungkasnya.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka, perkara PT BAS kini memasuki fase yang semakin kompleks.
Publik pun menanti pembuktian di persidangan untuk menjawab sejumlah pertanyaan kunci, siapa yang sebenarnya mengendalikan rangkaian transaksi, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana kerugian negara dihitung, dan apakah PT BAS merupakan pihak yang diuntungkan atau justru turut menanggung kerugian.
• Red

0 Komentar