![]() |
| Foto : Penghentian tambang di Pangkalan Karawang dilakukan Selasa (15/9/2026) dengan pemasangan Satpol PP Line di gerbang kawasan tambang. |
Nuansametro.com - Karawang | Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Penghentian dilakukan Selasa (15/9/2026) dengan pemasangan Satpol PP Line di gerbang kawasan tambang. Langkah tersebut dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman bersama jajaran Satpol PP Jabar dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Keputusan penghentian itu diambil setelah Pemprov Jawa Barat menyatakan perusahaan belum memenuhi sejumlah persyaratan yang menjadi kewajibannya. Padahal, menurut Herman, pemerintah daerah telah tiga kali melayangkan surat peringatan.
“Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan, tapi faktanya hari ini kami cek ternyata belum dipenuhi semua, masih banyak item yang belum lengkap,” kata Herman.
Tambang tersebut diketahui menghasilkan bahan baku semen yang disuplai untuk PT Jui Shin Indonesia.
Pemprov Jabar menegaskan aktivitas pertambangan tidak boleh kembali beroperasi sebelum seluruh persyaratan dan kewajiban perusahaan dipenuhi.
Bukan hanya persoalan administratif, pemerintah juga menyoroti persoalan sosial yang muncul di sekitar kawasan pertambangan.
“Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi,” ujar Herman.
Jalan Badami-Loji Ikut Disorot
Aktivitas tambang juga dikaitkan dengan persoalan transportasi material menggunakan ruas Jalan Badami–Loji, yang merupakan jalan provinsi.
Ruas jalan sepanjang sekitar 10 kilometer tersebut setiap hari dilalui puluhan kendaraan angkutan dengan tonase sekitar 30 ton. Tingginya intensitas kendaraan berat itu menjadi salah satu perhatian pemerintah karena kondisi Jalan Badami–Loji mengalami kerusakan.
“Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak,” kata Herman.
Persoalan kerusakan jalan tersebut sebelumnya juga menjadi keluhan masyarakat. Aspirasi warga terkait aktivitas pertambangan dan kondisi infrastruktur kemudian menjadi salah satu perhatian Pemprov Jawa Barat dalam melakukan pemeriksaan lapangan.
Empat Klausul Jadi Syarat Sanksi Dicabut
Herman menyebut Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan.
Sanksi tersebut, kata dia, baru dapat dicabut apabila PT Mas Putih Belitung memenuhi sejumlah kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
Di antaranya pembangunan fasilitas publik di sekitar kawasan tambang, perbaikan jalan, revitalisasi trotoar, serta penataan warung.
“Atas nama ketentuan, atas nama undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul,” tutur Herman.
Pemasangan garis Satpol PP di pintu masuk kawasan tambang menjadi penanda bahwa aktivitas operasional untuk sementara dihentikan.
Pemprov Jawa Barat memastikan kegiatan pertambangan belum diperbolehkan berjalan kembali sebelum kewajiban yang ditetapkan pemerintah dipenuhi.
Penghentian ini sekaligus menempatkan persoalan kepatuhan perusahaan, dampak sosial, dan beban kendaraan tambang terhadap infrastruktur jalan sebagai pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum aktivitas pertambangan dapat dilanjutkan.
• Irfan Sahab

0 Komentar