Nuansametro.com - Karawang | Persoalan hama kutu beras yang disebut menyebar ke kawasan permukiman Megaland Estate, Karawang, kini bergulir ke meja hijau. PT Megaland Indo Perkasa, pengembang perumahan tersebut, menggugat PT BGR Logistik Indonesia, Perum BULOG Kantor Cabang Karawang, PT Sarana Logitama Lestari, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Karawang.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu memuat tuntutan ganti rugi senilai Rp50,75 miliar.
Kuasa hukum PT Megaland Indo Perkasa, Dr. ADV. Asep Saripudin, S.H., M.H., mengatakan gugatan dilayangkan menyusul persoalan yang terjadi sejak pertengahan 2026.
Menurut pihak penggugat, gudang penyimpanan beras berskala industri yang berbatasan langsung dengan kawasan hunian diduga mengalami gangguan hama kutu beras secara masif.
Persoalan kemudian disebut merembet ke lingkungan perumahan. Hama diduga masuk ke sejumlah rumah warga dan mengganggu kenyamanan penghuni Megaland Estate.
Tak hanya mempersoalkan penyebaran hama, penggugat juga menyoroti langkah penanganan yang dilakukan terhadap persoalan tersebut.
Menurut PT Megaland Indo Perkasa, Perum BULOG telah mengakui adanya gangguan melalui Surat Nomor B-985/10050/04072026.
Namun, upaya penanggulangan dengan pengasapan menggunakan bahan kimia yang dilakukan berulang kali dinilai belum menyelesaikan persoalan.
Sebaliknya, tindakan tersebut disebut memunculkan keluhan lain, terutama terkait kualitas udara di sekitar kawasan permukiman.
Sengketa pun melebar dari persoalan hama menjadi isu lingkungan dan legalitas operasional gudang.
Penggugat turut mempersoalkan status administrasi gudang. Berdasarkan surat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Nomor 500.2.4.9/1481/Dag, PT Sarana Logitama Lestari disebut belum melakukan pendaftaran ulang Tanda Daftar Gudang sebagaimana kewajiban yang merujuk Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2024.
Atas rangkaian persoalan tersebut, PT Megaland Indo Perkasa meminta para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp50,75 miliar.
Sebesar Rp750 juta di antaranya diklaim sebagai biaya pembersihan sisa bahan kimia, pengecatan ulang fasilitas, hingga sterilisasi unit hunian.
Sementara Rp50 miliar lainnya merupakan tuntutan kerugian tidak berwujud yang dikaitkan dengan reputasi serta nilai komersial kawasan perumahan.
Tak berhenti pada tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta majelis hakim menerbitkan putusan sela untuk menghentikan sementara pengiriman beras baru ke gudang tersebut selama proses persidangan.
PT Megaland Indo Perkasa juga meminta seluruh stok beras dipindahkan ke lokasi di luar kawasan permukiman paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Penggugat turut meminta adanya uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat terlambat menjalankan putusan pengadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam jika hak warga dan klien kami atas lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat terus diabaikan,” tegas Asep Saripudin.
BULOG Belum Beri Penjelasan
Di tengah bergulirnya gugatan senilai puluhan miliar rupiah tersebut, pihak BULOG Karawang belum memberikan keterangan.
Saat wartawan mendatangi kantor BULOG Karawang pada Kamis (10/9/2026), kepala kantor disebut sedang berada di luar. Bagian humas juga disebut tidak berada di tempat.
“Maaf pak, kebetulan bapak (kepala BULOG Karawang) sedang keluar, humas juga sama sedang keluar semua,” ujar petugas keamanan.
Dengan belum adanya penjelasan dari pihak BULOG maupun para tergugat lainnya, sejumlah tudingan dalam gugatan tersebut masih menjadi dalil pihak penggugat yang akan diuji dalam proses persidangan.
Perkara ini kini menempatkan persoalan pengelolaan gudang beras, pengendalian hama, dampak lingkungan, hingga kepatuhan administrasi gudang dalam satu sengketa hukum yang berpotensi menjadi perhatian publik di Karawang.
• NP
0 Komentar