Headline News

Lima Tahun Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan, LBH Harimau Raya Desak Kepastian Hak Konsumen


Niansametro.com - Jakarta | Persoalan sertifikat kepemilikan rumah yang tak kunjung diterima konsumen selama kurang lebih lima tahun kembali mencuat. Konsumen mengaku seluruh kewajibannya kepada PT Sinar Griya Utama telah diselesaikan, bahkan telah mengantongi Surat Keterangan Lunas. 

Namun, sertifikat yang menjadi dokumen penting atas kepemilikan rumah tersebut belum juga diterima.

Kondisi itu kemudian mendapat pendampingan dari LBH Harimau Raya setelah konsumen meminta bantuan hukum untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan proses penyelesaian sertifikatnya.

Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hak konsumen. Ketika kewajiban pembayaran telah dinyatakan lunas, konsumen tentu membutuhkan kepastian mengenai dokumen kepemilikan yang menjadi bagian penting dari transaksi tersebut.

Wakil Ketua Umum LBH Harimau Raya, Asep Saiful H, SH, menegaskan bahwa konsumen tidak semestinya dibiarkan menunggu tanpa kepastian mengenai status sertifikatnya.

“Ketika konsumen sudah menyelesaikan kewajibannya dan telah memiliki Surat Keterangan Lunas, tentu harus ada kejelasan mengenai status sertifikatnya. Jangan sampai konsumen harus menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian,” ujar Asep.

Menurut LBH Harimau Raya, pendampingan dilakukan dengan membangun komunikasi bersama pihak-pihak terkait, termasuk developer dan notaris yang ditunjuk dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.

Lima tahun menunggu sertifikat bukan persoalan sederhana. Bagi konsumen, sertifikat bukan sekadar selembar dokumen administratif, melainkan bukti penting yang berkaitan dengan kepastian hukum atas aset yang telah dibayar.

Setelah LBH Harimau Raya turun tangan, persoalan tersebut mulai mendapatkan tindak lanjut dari pihak developer maupun notaris yang terlibat dalam proses pengurusan dokumen.

LBH Harimau Raya menyambut baik adanya tindak lanjut tersebut. Namun, lembaga bantuan hukum itu menegaskan bahwa proses tidak boleh berhenti sebatas komunikasi atau janji penyelesaian.

Konsumen, kata mereka, harus memperoleh kepastian mengenai status sertifikat, tahapan pengurusan, pihak yang bertanggung jawab, serta target penyelesaian.

“Kami tidak datang untuk mencari persoalan, tetapi untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum mendapatkan kepastian. Kalau memang kewajiban konsumen sudah lunas, maka proses penyelesaian sertifikat harus memiliki kejelasan, baik mengenai status, proses maupun target penyelesaiannya,” tegas Asep.

LBH Harimau Raya juga mendorong agar komunikasi antara konsumen, developer dan notaris dilakukan secara terbuka. Transparansi dinilai penting agar konsumen tidak kembali berada dalam posisi menunggu tanpa memperoleh informasi yang jelas.

Pendampingan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen LBH Harimau Raya dalam memberikan bantuan dan edukasi hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum maupun administrasi.

Bagi LBH Harimau Raya, persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai sertifikat, tetapi tentang kepastian hak masyarakat setelah kewajibannya dipenuhi.

Karena itu, LBH Harimau Raya berharap proses penyelesaian dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum hingga konsumen benar-benar menerima sertifikat yang selama kurang lebih lima tahun dinantikan.

LBH HARIMAU RAYA
Garda Terdepan Pendampingan dan Edukasi Hukum Masyarakat


Pewarta: Zul
Sumber: DPP LBH Harimau Raya


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro