Headline News

Lima Bulan Menunggu, Pelapor Dugaan Perampasan Kemerdekaan Dua Balita Akhirnya Terima SP2HP

Foto : Kuasa hukum Ginanjar, Arif Rahman, S.H.

Nuansametro.com - Karawang | Setelah hampir lima bulan menunggu perkembangan laporan, Ginanjar Abdul Malik Amaruloh (35), pelapor kasus dugaan perampasan kemerdekaan terhadap dua balita di Perum Kartika Residence Cluster Karahayuan, Desa Klari, Kabupaten Karawang, akhirnya menerima kepastian administratif dari kepolisian.

Ginanjar menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polresta Karawang pada Senin sore, 31 Agustus 2026.

SP2HP tersebut diterima setelah Ginanjar bersama enam orang tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Karawang untuk berkoordinasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak Maret 2026.

Bagi pelapor, terbitnya SP2HP menjadi titik penting setelah perkara tersebut sebelumnya dipersoalkan karena dinilai belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.

Lima Bulan Menunggu Perkembangan Perkara

Kuasa hukum Ginanjar, Arif Rahman, S.H., menyambut baik langkah Satreskrim Polresta Karawang yang telah memberikan SP2HP kepada kliennya.

Menurut Arif, dokumen tersebut merupakan hak pelapor sekaligus bentuk transparansi aparat dalam memberikan informasi mengenai penanganan laporan masyarakat.

“Alhamdulillah, pada Senin sore tanggal 31 Agustus 2026, klien kami akhirnya mendapatkan SP2HP sebagai haknya sebagai pelapor. Ini adalah hal yang kami tunggu-tunggu selama kurang lebih lima bulan,” kata Arif Rahman.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polresta Karawang yang dinilai telah merespons kedatangan mereka dengan baik.

“Kami dari tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih banyak untuk Reskrim Polresta Karawang yang sudah melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya. Kami menilai penyidik telah bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Arif menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri proses penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.

“Langkah selanjutnya tinggal mengikuti proses hukum sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami percayakan sepenuhnya kepada Polresta Karawang dan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sampai ada kepastian hukum,” katanya.

Pelapor Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sementara itu, Ginanjar mengaku bersyukur setelah akhirnya memperoleh SP2HP dari kepolisian.

Ia juga mengapresiasi respons jajaran Satreskrim Polresta Karawang saat dirinya bersama tim kuasa hukum datang untuk meminta informasi mengenai perkembangan perkara.

“Alhamdulillah, saya sudah menerima SP2HP. Saya sangat berterima kasih kepada Reskrim Polresta Karawang yang telah memberikan pelayanan dan merespons kedatangan kami dengan sangat baik,” tutur Ginanjar.

Namun, bagi Ginanjar, terbitnya SP2HP bukan akhir dari persoalan. Ia berharap proses hukum terhadap laporan tersebut terus berjalan secara objektif hingga menghasilkan kepastian hukum.

“Harapan saya sebagai masyarakat biasa, semoga keadilan itu benar-benar ditegakkan dan tidak tebang pilih. Saya hanya ingin mencari keadilan untuk kedua anak saya yang masih balita,” ujarnya.

Ginanjar menyatakan tetap menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional.

“Saya percaya Polresta Karawang akan menegakkan keadilan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Terbitnya SP2HP kini menjadi babak baru dalam penanganan laporan tersebut. Perhatian selanjutnya tertuju pada langkah penyidik dan perkembangan proses hukum setelah pelapor memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan perkara.


• Fitri 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro