Headline News

Lima Bulan Dilaporkan, Oknum Anggota DPRD KHD Bantah Lakukan Intimidasi Dan Tuduhan Penyekapan Dua Balita


Foto : Gedung Polresta Karawang. (Ist)


Nuansametro.com - Karawang
 | Laporan dugaan perampasan kemerdekaan terhadap dua balita di Kabupaten Karawang yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD berinisial KHD memasuki babak baru. 

Setelah hampir lima bulan laporan tersebut bergulir di Polresta Karawang, pihak terlapor akhirnya buka suara dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Ginanjar (35), warga Perum Kartika Residence Cluster Karahayuan, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LAPDU/284/III/2026/Reskrim.

Dalam laporan tersebut, KHD diduga melakukan penyekapan dengan cara mematikan KWH listrik serta melarang penghuni rumah membeli susu untuk bayi berusia sekitar enam bulan.

Namun, tuduhan tersebut dibantah tegas oleh KHDN.

"Saya pertama tidak pernah merasa menyekap. Kedua, juga tidak pernah merasa mengintimidasi," tegas KHD saat dikonfirmasi Nuansa Metro, Senin (31/8).

Bantah Datang Bersama Tujuh Orang

KHD juga membantah keterangan yang menyebut dirinya datang ke lokasi bersama tujuh orang. Ia mengatakan kedatangannya hanya didampingi dua pihak yang menurutnya merupakan unsur pengamanan setempat.

"Saya cuma berdua, didampingi security dan kepala keamanan setempat," ujarnya.

Menurut KHD, kedatangannya ke rumah Ginanjar pada 16 Desember 2025 bukan untuk melakukan penyekapan ataupun intimidasi, melainkan berkaitan dengan persoalan utang-piutang.

Ia mengaku persoalan tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun. Berbagai upaya komunikasi, kata dia, telah dilakukan sebelum akhirnya dirinya mendatangi rumah Ginanjar.

"Saya hanya mendatangi rumah orang tersebut karena orang tersebut banyak merugikan saya. Menagih uang," katanya.

KHD mengklaim dirinya berada di lokasi sejak sekitar pukul 14.00 hingga 23.00 WIB. Namun selama berada di lokasi, menurut pengakuannya, tidak ada Ginanjar yang menemuinya.

"Saya datang jam 2 siang sampai jam 11 malam, satu pun enggak ada yang nongol. Saya duduk di luar rumahnya, enggak disuguhi air sama sekali, tiba-tiba dia bikin laporan saya penyekapan," ungkapnya.

Mengaku Tak Mengetahui Ada Balita

Terkait keberadaan dua balita di dalam rumah yang kemudian menjadi bagian dari laporan dugaan perampasan kemerdekaan tersebut, KHD mengaku tidak mengetahuinya.

Ia mengatakan saat berada di lokasi, dirinya hanya bertemu dengan adik Ginanjar. Sementara Ginanjar disebut tidak berada di tempat.

"Saya enggak tahu mau ada anak balita. Orang enggak ada yang bilang ada anak balita," katanya.

KHD menegaskan dirinya tidak pernah bermaksud membatasi kebebasan penghuni rumah maupun melakukan tindakan yang dapat membahayakan anak-anak.

Pertimbangkan Langkah Hukum

Merasa dirugikan dengan pemberitaan dan informasi yang beredar mengenai dirinya, KHD mengaku kini tengah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Ia menyebut pihaknya sedang mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dinilai memberikan informasi tidak benar, termasuk kemungkinan menggunakan ketentuan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan hukum yang menyatakan KHD terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuduhan dalam laporan tersebut.

Perkara Masih Berproses

Sementara itu, laporan yang dibuat Ginanjar hingga kini masih dalam proses penanganan dan penyelidikan di Satreskrim Polresta Karawang.

Dengan adanya bantahan dari pihak terlapor, perkara tersebut kini menghadirkan dua versi yang berbeda mengenai peristiwa pada 16 Desember 2025. 

Pihak pelapor sebelumnya menyampaikan dugaan adanya tindakan yang membatasi kebebasan penghuni rumah, sementara KHD menyatakan kedatangannya semata-mata berkaitan dengan persoalan utang-piutang dan membantah seluruh tuduhan penyekapan maupun intimidasi.

Nuansa Metro menegaskan pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi secara berimbang. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyelidikan dan pendalaman fakta oleh aparat penegak hukum.


• Fitri 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro