![]() |
| Foto : Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, SH., Pid., |
Nuansametro.com - JAKARTA | Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian unit ruko di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum Nur Luthfyah Ourrotu AS mendesak Polda Metro Jaya memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan cukup panjang. Nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut LBH Harimau Raya, persoalan bermula dari rangkaian transaksi yang dilakukan sejak 2023. Namun hingga September 2026, korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai arah dan penyelesaian perkara tersebut.
Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, SH., Pid., menilai lamanya proses penanganan perkara patut menjadi perhatian, terlebih menyangkut nilai kerugian yang tidak sedikit.
“Lebih dari tiga tahun sejak rangkaian transaksi dimulai, korban masih menunggu kepastian. Bagi korban, ini bukan persoalan kecil karena menyangkut kerugian sekitar Rp1,8 miliar dan hak untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Dimas.
11 SP2HP, Perkara Masih Dalam Tahap Penyelidikan
LBH Harimau Raya menyebut korban telah menerima sedikitnya 11 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah SP2HP Nomor B/2115/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.
Dalam SP2HP tersebut, menurut LBH Harimau Raya, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Disebut pula masih terdapat pihak yang belum hadir untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong kuasa hukum meminta agar perkara tidak berlarut-larut tanpa arah yang jelas.
Transaksi Ruko Dipersoalkan
Berdasarkan keterangan klien dan dokumen yang dimiliki LBH Harimau Raya, persoalan bermula ketika Nur Luthfyah diperkenalkan dengan pihak yang menawarkan unit ruko di kawasan Grand Galaxy City pada 2023.
Dalam rangkaian komunikasi dan dokumen transaksi, muncul nama WW serta PT WAL.
Klien kemudian disebut melakukan pembayaran secara bertahap untuk pembelian unit ruko di Rukan Sentra Niaga Blok RSN 3 Nomor 17 Grand Galaxy City.
Namun setelah pembayaran dilakukan, korban mengaku belum memperoleh kepastian terkait penyerahan sertifikat maupun status hukum objek yang diperjanjikan.
LBH Harimau Raya juga menyebut adanya surat dari pihak Grand Galaxy City tertanggal 15 Juli 2024 yang menurut korban berkaitan dengan hubungan hukum dalam transaksi tersebut.
Atas rangkaian peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil.
Kuasa Hukum: Kami Tak Intervensi Penyidik
Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, SH, menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik.
Menurutnya, desakan yang disampaikan semata-mata untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Tetapi korban juga mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum,” kata Jonias.
Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang memberikan vonis kepada pihak mana pun.
“Kami tidak mengatakan seseorang bersalah. Itu kewenangan pengadilan. Yang kami minta adalah seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi diperiksa secara objektif sehingga perkara ini memiliki arah dan kepastian,” tegasnya.
Tujuh Poin Desakan ke Polda Metro Jaya
LBH Harimau Raya meminta Polda Metro Jaya melakukan sejumlah langkah, antara lain mempercepat penanganan perkara secara profesional, objektif dan transparan.
Selain itu, LBH meminta dilakukan gelar perkara apabila diperlukan untuk menentukan arah penanganan, memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi, dan menindaklanjuti seluruh alat bukti maupun dokumen yang telah disampaikan.
Kuasa hukum juga meminta perkembangan perkara disampaikan kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku serta meminta penyidik menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Ujungnya, LBH Harimau Raya meminta korban memperoleh kepastian hukum mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
LBH Harimau Raya Siapkan Langkah Hukum
Dimas Wahyu menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara melalui jalur hukum yang sah.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya: objektif, profesional, transparan dan memberikan kepastian kepada korban,” ujarnya.
Menurut Dimas, lamanya proses penanganan perkara jangan sampai justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jika perkara ini memang harus dilanjutkan, silakan dilanjutkan sesuai hukum. Jika ada alasan hukum untuk menghentikan, sampaikan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Yang paling penting adalah jangan biarkan korban terus menunggu tanpa kepastian.”
LBH Harimau Raya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia apabila tidak terdapat perkembangan yang memadai, termasuk mengajukan permohonan gelar perkara dan menggunakan mekanisme pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH Harimau Raya menegaskan penyebutan nama pihak-pihak dalam perkara tersebut bukan merupakan vonis maupun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Seluruh pihak yang disebut juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, pembelaan dan hak jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pewarta: Zul
Sumber: DPP LBH Harimau Raya

0 Komentar