Headline News

LBH Harimau Raya Apresiasi Tindak Lanjut KPK, Desak Dugaan Gratifikasi HNV Diusut Tuntas

Foto : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia 

Nuansametro.com - Jakarta | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan Mohammad Haniv (HNV).

Apresiasi tersebut disampaikan jajaran LBH Harimau Raya saat mendatangi kantor KPK RI, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, SH., Pid, menegaskan bahwa tindak lanjut lembaga antirasuah tersebut menjadi sinyal penting bahwa laporan masyarakat harus mendapatkan perhatian serius, terutama ketika berkaitan dengan dugaan praktik korupsi.

"Kami percaya KPK akan terus menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tuntas akan memperkuat kepercayaan publik dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi," tegas Dimas yang akrab disapa Bang Rangga.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Karena itu, LBH Harimau Raya menyatakan akan terus mengawal proses tersebut secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.

Dumas yang diapresiasi tindak lanjutnya tersebut tercatat dengan Nomor 058/DPP-LBH-HR/VIII/2026, tertanggal 29 Agustus 2026.

Dalam pengaduan tersebut, LBH Harimau Raya meminta pendalaman terhadap dugaan gratifikasi, aliran dana sponsorship, serta pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk nama FP.

LBH Harimau Raya menegaskan, substansi laporan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPK untuk dilakukan verifikasi, klarifikasi, maupun pendalaman sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menghormati proses hukum dan sepenuhnya menyerahkan kewenangan kepada KPK. Yang terpenting, seluruh fakta harus diuji secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujarnya.

LBH Harimau Raya juga menekankan bahwa pengaduan masyarakat bukanlah bentuk vonis terhadap pihak yang dilaporkan. Setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Karena itu, lembaga tersebut mendorong KPK agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh sehingga seluruh fakta serta aliran dana yang dipersoalkan dapat terungkap secara terang.

"Kami tidak ingin proses ini berhenti hanya pada laporan. Jika memang ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, semuanya juga harus dijelaskan secara objektif," kata Dimas.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Waketum LBH Harimau Raya A. Saiful Hayat, S.H., Sekjen DPP LBH Harimau Raya Yulia, Wasekjend Farid Abdurrahman, Ketua DPD DKI Nurmain, serta Sekda Zulfahmi.

LBH Harimau Raya memastikan akan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi melalui partisipasi masyarakat, sembari menghormati independensi KPK dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kini, bola berada di tangan KPK. Publik menanti apakah dugaan yang dilaporkan tersebut memiliki dasar bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti lebih jauh atau justru berhenti setelah proses verifikasi dan klarifikasi.


Pewarta: Zul


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro