![]() |
| Foto : Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030 berinisial SJL (google) |
Nuansametro.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030 berinisial SJL sebagai tersangka utama kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Pengumuan disampaikan Selasa (22/9/2026), berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan mendalam.
Juru Bicara KPK memaparkan skema pemerasan yang terstruktur dan berjalan sistematis:
- 10% dipotong langsung dari nilai setiap paket proyek sebagai jatah Bupati
- 4% disisihkan khusus untuk Kepala Dinas PUPR
- 1% dialokasikan untuk Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja PBJ)
"Potongan ini sudah ditetapkan bupati untuk seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut," tegas perwakilan KPK.
Kendali penuh atas hasil lelang dipegang langsung oleh tersangka. Mekanismenya, Kepala Dinas PUPR wajib menghadap bupati membawa daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang yang ditulis tangan di kertas folio.
Setelah disetujui, nama tersebut dikomunikasikan ke Pokja agar proses administrasi diatur sedemikian rupa sehingga pihak yang ditunjuk keluar sebagai pemenang.
Dalam satu paket proyek pembangunan jalan saja, tersangka diduga mengantongi keuntungan haram sebesar Rp130 juta. Sepanjang 2023–2026, total gratifikasi yang diterima ditaksir mencapai Rp11,14 miliar.
Penyidik telah menyita dokumen transaksi serta uang tunai miliaran rupiah yang disimpan di dalam sebuah koper. Tersangka kini resmi ditahan di Rutan KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye guna menjalani proses hukum lanjutan.
Zul

0 Komentar