Nuansametro.com - Bandung | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengeluarkan peringatan keras setelah menerima banyak laporan terkait aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan.
Modus tersebut terungkap bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke-81. Sejumlah pejabat dan pimpinan institusi di wilayah Jawa Barat disebut telah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai pejabat utama Kejati Jabar.
Dalam komunikasi melalui sarana telepon maupun pesan elektronik, pelaku diduga meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Kejati Jabar memastikan permintaan uang tersebut tidak pernah berasal dari Kepala Kejati Jabar M. Teguh Darmawan maupun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak pernah meminta sejumlah uang, transfer, atau bentuk imbalan lainnya melalui telepon, WhatsApp, maupun media komunikasi lainnya kepada pejabat, instansi, maupun masyarakat,” tegas Kejati Jabar dalam keterangannya.
Kejati Jabar menilai aksi tersebut merupakan upaya penipuan sekaligus pencemaran nama baik institusi dengan memanfaatkan nama dan jabatan pejabat kejaksaan untuk meyakinkan calon korban.
Pihak Kejati Jabar kini telah berkoordinasi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti modus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Jabar juga meminta masyarakat, khususnya pejabat dan pimpinan instansi yang menerima komunikasi serupa, tidak langsung mempercayai permintaan yang mengatasnamakan pimpinan kejaksaan.
Masyarakat diminta tidak menanggapi dan tidak melakukan transfer uang apabila menerima telepon, pesan WhatsApp, atau bentuk komunikasi lainnya yang mengatasnamakan pimpinan maupun pejabat Kejati Jabar.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi sekaligus melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Kejati Jawa Barat di nomor 0822 4646 9007.
Kejati Jabar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mencatut nama pejabat dan institusi penegak hukum.
Kejaksaan menegaskan, segala permintaan uang yang mengatasnamakan pimpinan atau pejabat Kejati Jabar melalui jalur komunikasi pribadi bukan merupakan kebijakan resmi institusi.
• NP

0 Komentar