![]() |
| Foto : Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang saat menyegel salah satu bangunan milik PT BAS di Klari. (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Perkara yang berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 tersebut kini memasuki babak baru.
Nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam penyidikan mencapai angka fantastis, yakni Rp237.078.338.982,50.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan empat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup,” ujar Dedy.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara secara intensif. Hingga tahap ini, sekitar 271 orang telah diperiksa, terdiri atas saksi dan ahli.
Tak hanya mengumpulkan keterangan, penyidik juga telah menyita 495 barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, sejumlah uang yang berada dalam rekening escrow, hingga beberapa bangunan.
Kerugian Negara Rp237 Miliar, Libatkan 445 Debitur
Besarnya nilai kerugian negara menjadi salah satu sorotan utama dalam perkara ini.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.
Nilai tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR kepada 445 debitur.
Angka tersebut membuat perkara dugaan korupsi penyaluran KPR PT BAS menjadi salah satu kasus dengan nilai kerugian keuangan negara yang signifikan di wilayah hukum Kejari Karawang.
Penyidik kini tidak hanya membidik persoalan pada sisi penerima atau pelaksana penyaluran kredit.
Proses penyidikan juga diarahkan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam mekanisme penyaluran KPR, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak perbankan.
Tiga Tersangka Ditahan
Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang yakni VY, OH, dan HH telah ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.
Sementara itu, tersangka HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan pada waktu yang telah ditentukan.
Kejari Karawang menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila bukti-bukti dalam proses penyidikan mengarah ke sana.
Pendalaman terhadap pihak perbankan menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara. Penyidik disebut tengah menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan penyaluran KPR.
Penyidikan Belum Berhenti
Dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp237 miliar, perkara ini bukan sekadar persoalan gagal bayar atau sengketa kredit. Penegak hukum tengah menguji apakah terdapat rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran KPR tersebut.
Besarnya jumlah debitur, nilai kredit, serta banyaknya barang bukti yang telah diamankan membuat pengusutan perkara ini berpotensi terus berkembang.
Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara,” tegasnya.
Publik kini menunggu sejauh mana penyidik Kejari Karawang mampu mengurai dugaan penyimpangan tersebut secara utuh—mulai dari proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga penyaluran KPR.
Sebab, dengan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp237 miliar dan melibatkan 445 debitur, pengungkapan perkara ini tidak hanya menyangkut siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum. (*)

0 Komentar