![]() |
| Foto : Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap kebakaran yang terjadi di lingkungan PT Evyap Sabun Indonesia. (Ist) |
Nuansametro.com - Medan | Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap kebakaran yang terjadi di lingkungan PT Evyap Sabun Indonesia, perusahaan yang merupakan bagian dari Evyap Group dan bergerak di bidang produksi sabun serta produk perawatan tubuh.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komunikasi, Informasi, dan Telekomunikasi PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Ikwal Pasaribu. Ia menilai penanganan insiden tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan pendataan korban.
Menurut Ikwal, investigasi harus mengurai seluruh aspek yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengawasan operasional, perizinan, prosedur tanggap darurat, hingga pemenuhan hak para pekerja dan korban.
“Berdasarkan informasi awal yang kami terima, terdapat tiga orang korban dan empat orang karyawan yang hingga kini dilaporkan hilang kontak. Kondisi ini harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat terkait,” ujar Ikwal.
Empat Pekerja Hilang Kontak Harus Segera Dipastikan
Ikwal meminta pemerintah dan aparat terkait memastikan status empat pekerja yang dilaporkan hilang kontak melalui proses pencarian, identifikasi, serta pendataan resmi.
Menurut dia, seluruh pekerja yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi harus dapat dipastikan keberadaannya. Pendataan tersebut dinilai penting agar tidak ada korban yang luput dari proses pencarian maupun pemenuhan hak.
“Status para pekerja yang belum diketahui keberadaannya harus segera dipastikan melalui proses pencarian, identifikasi, dan pendataan resmi terhadap seluruh pekerja yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi,” katanya.
Selain persoalan korban, Pemuda Muhammadiyah Sumut mempertanyakan aspek administrasi, perizinan, operasional, dan penerapan standar K3 di lingkungan perusahaan.
Fasilitas Setinggi 50 Meter Disorot
Salah satu aspek yang diminta diperiksa adalah informasi mengenai keberadaan fasilitas dengan ketinggian sekitar 50 meter.
Ikwal menegaskan, informasi tersebut harus diverifikasi secara teknis. Jika fasilitas dimaksud memang ada dan digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan, maka seluruh dokumen perizinan, prosedur pengoperasian, inspeksi, serta standar keselamatannya harus diperiksa.
“Jika benar terdapat aktivitas atau fasilitas dengan ketinggian sekitar 50 meter, maka harus dipastikan apakah seluruh prosedur keselamatan kerja, izin operasional, inspeksi, serta standar K3 telah dipenuhi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti informasi awal mengenai titik ledakan yang disebut berada di bagian tengah fasilitas.
Menurut Ikwal, lokasi dan sumber ledakan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan forensik. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab kejadian, material yang terlibat, sistem pengamanan, hingga kemungkinan adanya kelalaian.
“Apabila informasi tersebut benar, aparat harus melakukan pemeriksaan teknis dan forensik untuk mengetahui sumber ledakan, material yang terlibat, sistem pengamanan, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pengoperasian fasilitas,” tegasnya.
Posisi Operator dan Manajemen Diminta Diperiksa
Sorotan berikutnya diarahkan pada operator fasilitas saat insiden berlangsung.
Ikwal mengatakan, jika fasilitas tersebut memang membutuhkan tenaga khusus, maka kompetensi operator, prosedur kerja, sistem pengawasan, serta aktivitas sebelum kejadian harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Pertanyaan penting lainnya adalah, di mana posisi dan apa tanggung jawab operator saat kejadian berlangsung? Apabila fasilitas tersebut memang dioperasikan oleh tenaga khusus, maka keberadaan operator, kompetensi, prosedur kerja, sistem pengawasan, dan rekaman aktivitas sebelum kejadian harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Namun, pemeriksaan menurut dia tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan.
Tanggung jawab manajemen perusahaan juga harus ditelusuri, termasuk terkait kesiapan sistem keselamatan, prosedur keadaan darurat, mekanisme evakuasi, hingga pelaksanaan tanggap darurat ketika kebakaran terjadi.
Lima Langkah Mendesak
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan sedikitnya lima langkah.
Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap aspek administrasi, perizinan, operasional, dan penerapan K3.
Audit juga harus memastikan jumlah korban serta seluruh pekerja yang berada di lokasi ketika kejadian dapat terdata secara akurat.
Kedua, aparat penegak hukum diminta melakukan investigasi secara profesional dan independen untuk mengungkap penyebab kebakaran maupun ledakan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan.
Ketiga, status empat karyawan yang dilaporkan hilang kontak harus segera dipastikan melalui proses pencarian dan identifikasi resmi.
Keempat, pemerintah diminta memastikan seluruh korban memperoleh hak-haknya, mulai dari bantuan, santunan, layanan kesehatan, hingga hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, posisi dan tanggung jawab manajemen perusahaan harus diperiksa, termasuk kesiapan serta pelaksanaan prosedur tanggap darurat saat insiden berlangsung.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius terhadap perizinan, keselamatan kerja, atau ketentuan hukum, pemerintah harus memberikan sanksi tegas, termasuk evaluasi dan, apabila memenuhi dasar hukum, pencabutan izin PT Evyap,” kata Ikwal.
Komisi XIII DPR RI Diminta Turun Mengawasi
Pemuda Muhammadiyah Sumut juga mendorong Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut.
Menurut Ikwal, pengawasan parlemen diperlukan apabila dalam proses penanganan ditemukan persoalan yang berkaitan dengan hak pekerja, perlindungan hukum, keselamatan kerja, maupun tanggung jawab perusahaan.
“Kami meminta Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini, terutama apabila terdapat dugaan pelanggaran hak pekerja, aspek perlindungan hukum, maupun persoalan yang berkaitan dengan keselamatan dan tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.
Ikwal menegaskan, kebakaran tersebut tidak boleh ditutup hanya dengan pemadaman api dan pendataan korban.
Bagi Pemuda Muhammadiyah Sumut, pertanyaan yang lebih mendasar justru harus dijawab melalui investigasi: mengapa insiden bisa terjadi, apakah seluruh standar K3 telah dipenuhi, bagaimana sistem pengawasan berjalan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penanganan kebakaran. Yang harus dijawab adalah mengapa kejadian tersebut bisa terjadi, apakah seluruh prosedur K3 telah dipenuhi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah perusahaan telah menjalankan seluruh kewajiban hukumnya terhadap pekerja,” pungkasnya. (***)

0 Komentar