Headline News

Kasus Saldo TikTok Vilmei, Polisi Telusuri Dugaan Aliran Rp1,28 Miliar Hingga Penerima Akhir

 

Foto : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap rincian sementara aliran dana dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei. (Hms)

Nuansametro.com - Bekasi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap rincian sementara aliran dana dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei.

Tiga tersangka dalam perkara tersebut diduga menerima aliran dana dengan nominal berbeda. 

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara utuh berapa nilai yang benar-benar diterima masing-masing tersangka dari rangkaian transaksi digital tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, angka Rp1,28 miliar yang muncul dalam perkara ini tidak serta-merta dapat disamakan dengan uang tunai yang diterima para tersangka.

Menurutnya, nilai tersebut merupakan total saldo yang digunakan untuk membeli koin TikTok. Setelah itu, koin digunakan dalam rangkaian pengiriman hadiah digital atau gift hingga proses pencairan.

“Nilai Rp1,28 miliar merupakan total saldo yang digunakan untuk membeli koin TikTok. Dalam rangkaian pembelian koin, pengiriman hadiah digital/gift, hingga pencairan terdapat konversi nilai dan potongan dari platform. Besarannya masih kami verifikasi dengan data resmi TikTok,” kata Verdika, Sabtu (5/9/2026).

Tersangka ZK Mengaku Terima Sekitar Rp600 Juta

Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp600 juta dari rangkaian transaksi tersebut.

Namun, polisi menegaskan nominal tersebut masih berdasarkan keterangan tersangka dan belum menjadi hasil penghitungan final penyidik.

Artinya, angka Rp600 juta tersebut masih harus diuji dengan bukti transaksi dan data digital sebelum dapat dipastikan sebagai nilai penerimaan tersangka.

Sementara tersangka L disebut menguasai sejumlah akun yang menerima gift TikTok. Gift tersebut kemudian dicairkan dengan total mencapai Rp72.738.476.

“Sebagian besar dana tersebut diteruskan kepada ZK, sedangkan L menerangkan bahwa bagian yang diterimanya sebesar Rp9.256.123,” ujar Verdika.

Dengan demikian, penyidik masih harus mengurai secara rinci pergerakan dana dari satu akun ke akun lainnya, termasuk memastikan siapa penerima akhir dari setiap transaksi.

MASR Terima Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah

Tersangka lainnya, MASR, mengaku memperoleh dana antara Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta dalam setiap pencairan.

Namun, total keseluruhan dana yang diterima MASR belum dapat dipastikan. Polisi masih menghitungnya berdasarkan riwayat transaksi yang ditemukan dalam penyidikan.

Penyidik tidak ingin hanya mengandalkan pengakuan para tersangka. Setiap keterangan akan dicocokkan dengan bukti elektronik dan transaksi keuangan.

“Kami tidak hanya berpegang pada pengakuan para tersangka. Seluruh keterangan sedang kami cocokkan dengan data TikTok, mutasi rekening bank, dan dompet digital agar aliran dana dapat diuraikan secara utuh,” tegas Verdika.

Polisi Kejar Jejak Uang hingga Penerima Akhir

Pengusutan aliran dana menjadi bagian penting dalam perkara ini. Pasalnya, nilai saldo yang digunakan dalam transaksi mencapai Rp1,28 miliar, sementara nominal yang disebut diterima masing-masing tersangka memiliki angka berbeda.

Polisi kini melakukan pencocokan antara data TikTok, mutasi rekening perbankan, serta transaksi dompet digital. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jalur dana sekaligus menghitung secara akurat nilai kerugian dan penerimaan masing-masing pihak.

Dengan pendekatan tersebut, penyidik tidak hanya berupaya menjawab berapa besar saldo yang digunakan, tetapi juga menelusuri ke mana dana mengalir, siapa yang menikmati, dan berapa nilai yang benar-benar diterima setiap tersangka.

Hasil verifikasi terhadap data resmi TikTok dan rekam transaksi keuangan nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara secara lebih utuh.

Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian transaksi akan didalami berdasarkan bukti yang ditemukan, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah. (***)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro