Headline News

Kasus KPR PT BAS Tetapkan 4 Tersangka, Asep Agustian Desak Kejari Bongkar Peran Oknum Pegawai BTN

Foto : Asep Agustian, SH., MH 

Nuansametro.com - Karawang | Pengungkapan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024 mendapat apresiasi dari praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH.

Asep menilai langkah cepat penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengusut perkara tersebut patut diapresiasi. 

Dalam penanganan kasus itu, Kejari Karawang telah menetapkan dan menahan empat tersangka serta mengungkap pengembalian kerugian negara senilai Rp42.545.705.067 atau sekitar Rp42,5 miliar.

“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” ujar Asep, Sabtu (5/9/2026).

Namun, di balik apresiasi tersebut, Asep meminta Kejari Karawang tidak berhenti pada pihak internal PT BAS. Ia menilai penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut berperan dalam proses penyaluran KPR tersebut.

Desak Tersangka Yang Diduga Kabur Segera DPO

Asep juga menyoroti satu tersangka yang disebut diduga melarikan diri. Ia mendorong Kejari Karawang mengambil langkah tegas dengan menetapkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila telah memenuhi ketentuan hukum.

“PT BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus tetapkan status DPO,” tegasnya.

Menurut Asep, penetapan DPO penting agar proses penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berjalan dan tidak terhambat keberadaan salah satu pihak.

Asep: Jangan Berhenti di PT BAS, Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai BTN

Sorotan lebih tajam diarahkan Asep kepada kemungkinan adanya keterlibatan oknum di lingkungan Bank BTN dalam perkara tersebut.

Ia menilai, penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian proses penyaluran KPR, termasuk mekanisme persetujuan, verifikasi, pencairan, hingga pengawasan kredit. 

Sebab, menurutnya, perkara dugaan korupsi tersebut perlu diusut secara menyeluruh dan tidak semata-mata dibebankan kepada jajaran direksi atau marketing PT BAS.

“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka yang di BTN yang belum tersentuh oknumnya, karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” katanya.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak BTN tersebut masih menjadi desakan dan penilaian Asep yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. Penetapan tersangka, kata dia, harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.

Karena itu, ia meminta Kejari Karawang tidak hanya mengejar pihak yang berada di sisi pengembang, tetapi juga membongkar secara utuh kemungkinan adanya peran pihak lain dalam sistem penyaluran KPR tersebut.

“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret instrumen oknum di BTN,” tandas Asep.

Kini, publik menunggu sejauh mana Kejari Karawang akan mengembangkan perkara tersebut. Apakah pengusutan akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan, atau justru membuka babak baru dengan mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran dalam skema penyaluran KPR hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.


• Fitri 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro