Headline News

Kasus KPR PT BAS Karawang Terus Bergulir, Kejari Tetapkan DMP Sebagai Tersangka Kelima

Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut, Senin (7/9/2026). 

Nuansametro.com - Karawang | Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024 kembali bergolak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut, Senin (7/9/2026). 

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan DMP dalam proses penyaluran KPR proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH.

Nama DMP mencuat setelah penyidik mendalami aliran dana dalam perkara tersebut. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah transaksi keuangan antara DMP dengan tersangka HJ.

DMP diketahui pernah menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC pada 2021.

Tak tanggung-tanggung, total dana yang diduga mengalir dari HJ kepada DMP mencapai Rp1.455.339.000.

Kejari Karawang menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

“Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara ini,” demikian keterangan resmi Kejari Karawang, Senin (7/9/2026).

Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap DMP. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 7 September hingga 26 September 2026.

Dalam perkara ini, DMP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi.

Kejari Karawang menerapkan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara sangkaan subsidair mengacu pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan terkait lainnya.

DMP juga disangkakan dengan Pasal 605 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

Kejari Karawang memastikan perkara tersebut belum berhenti pada lima tersangka.

Penyidik masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian perkara dugaan korupsi penyaluran KPR PT BAS.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” tegas Kejari Karawang.

Kejaksaan menyatakan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dengan ditetapkannya DMP, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS kini mencapai lima orang.

Aliran dana Rp1,45 miliar yang menyeret nama seorang mantan pejabat perbankan tersebut pun menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara yang masih terus didalami Kejari Karawang. (***)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro