Nuansametro.com - Karawang | Harapan keadilan bagi kader Karang Taruna Desa Tamelang yang menjadi korban dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan sejak Juni lalu kembali terhalang. Kasus yang sempat menemukan titik terang itu kini terancam jalan buntu, setelah para saksi yang dipanggil penyidik Satreskrim Polresta Karawang mangkir tanpa keterangan yang jelas bahkan untuk kedua kalinya.
Ketua Karang Taruna Desa Tamelang, Syamsudin Setiawan, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap para saksi yang justru diduga paling mengetahui kronologi kejadian. Dua kali surat panggilan resmi dilayangkan, namun tak satu pun hadir.
"Kami sangat kecewa. Sudah dua kali pemanggilan saksi di Polresta Karawang, tapi saksi tidak hadir. Padahal ini sudah titik terang yang kami tunggu-tunggu setelah penantian panjang," tegas Syamsudin kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Pemanggilan kedua yang dilaksanakan Senin lalu pun berakhir sama kosong. Ketidakhadiran berulang ini memicu kecurigaan baru: apa yang sebenarnya ditakuti para saksi? Mengapa enggan bersaksi di hadapan penyidik?
"Kami jadi bertanya-tanya, ada apa ini? Kenapa saksi takut memberikan keterangan?" tanya Syamsudin.
Lebih menyayat hati, korban yang merupakan salah satu kader terbaik Karang Taruna Tamelang hingga kini masih memendam trauma mendalam akibat peristiwa keji itu.
Proses hukum yang tersendat dinilai semakin mencederai rasa keadilan.
Karang Taruna Tamelang pun meminta Polresta Karawang tidak tinggal diam. Jika perlu, upaya jemput bola hingga pemanggilan secara paksa harus ditempuh agar kebenaran terungkap.
"Kami mohon kepada Bapak Kapolresta Karawang untuk memberikan atensi khusus. Lakukan pemanggilan secara paksa jika perlu. Jangan sampai kasus penganiayaan terhadap pemuda ini hilang begitu saja karena saksi tidak mau hadir. Kami masih percaya penuh kepada Polresta Karawang," tegas Syamsudin.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polresta Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya atas mangkirnya para saksi dalam kasus ini. Nasib keadilan bagi korban pun masih menggantung.
Kehadiran saksi adalah kunci penegakan hukum. Ketidakhadiran berulang tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi hukum. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan memastikan pelaku dijerat sesuai aturan yang berlaku.
• Fitri
0 Komentar