Headline News

Kades Cariumulya Dilaporkan ke Tipikor, Dugaan Manipulasi Pelaksana Proyek Irigasi Disorot

Foto : Kuasa hukum warga Desa Cariumulya Alek Safri Winando bersama Rekan.

Nuansametro.com - Karawang | Kepala Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Karawang oleh kuasa hukum warga, Alek Safri Winando.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam pelaksanaan sejumlah pembangunan saluran irigasi di Desa Cariumulya. 

Pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan kondisi di lapangan.

Dugaan tersebut dilaporkan dengan mengaitkan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan saluran irigasi di Dusun Cariu III dengan nilai anggaran sekitar Rp398,7 juta pada tahun anggaran 2025.

Menurut Alek, berdasarkan dokumen yang menjadi dasar laporannya, pekerjaan tersebut tercatat menggunakan nama P3A Mitra Galih Sejahtera. 

Namun, pihaknya menyebut pelaksanaan pekerjaan di lapangan justru dilakukan oleh kelompok yang disebut P3A Mulya Mandiri.

“Pekerjaan tercatat dikerjakan oleh Mitra Galih Sejahtera, tetapi di lapangan dikerjakan oleh P3A Mulya Mandiri,” kata Alek kepada awak media di Mapolresta Karawang, Selasa (29/9/2026).

Persoalan tersebut, menurut Alek, semakin dipertanyakan setelah tim evaluasi dari tingkat provinsi mendatangi Ketua P3A Mitra Galih Sejahtera dalam rangka evaluasi penyaluran dana irigasi.

Alek mengklaim, saat dilakukan evaluasi, pihak P3A Mitra Galih Sejahtera justru mengaku tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut.

Ia juga mempertanyakan keberadaan P3A Mulya Mandiri. Menurut Alek, kelompok tani di Desa Cariumulya sebelumnya telah tergabung dalam P3A Mitra Galih Sejahtera.

Alek menduga pembentukan P3A Mulya Mandiri berkaitan dengan kepala desa. Ia juga menyebut adanya dugaan hubungan keluarga antara kepala kelompok tersebut dengan kepala desa. 

Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Anggaran 2025, Pekerjaan Disebut Baru Rampung 2026

Tak hanya soal pihak yang melaksanakan pekerjaan, Alek juga menyoroti waktu penyelesaian proyek.

Menurut dia, pekerjaan yang anggarannya dialokasikan pada tahun 2025 tersebut disebut baru diselesaikan pada September 2026.

“Selain persoalan administrasi dan pelaksana pekerjaan, kami juga menyoroti waktu penyelesaian pembangunan. Anggaran pekerjaan disebut dialokasikan pada 2025, tetapi pembangunan baru diselesaikan pada September 2026,” ujarnya.

Menurut Alek, kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen anggaran, ketentuan teknis, serta mekanisme penggunaan anggaran yang berlaku.

Saluran Irigasi Jebol Empat Bulan Setelah Dibangun

Sorotan lainnya menyangkut pembangunan saluran irigasi yang bersumber dari Dana Desa 2025 di SS Lewo II, Dusun Kedunggalih.

Alek menyebut saluran tersebut mengalami kerusakan atau jebol sekitar empat bulan setelah pembangunan selesai.

Kerusakan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

“Kami menduga konstruksi tidak sesuai spesifikasi karena bagian pondasi yang semestinya menggunakan struktur batu kali, di lapangan terlihat menggunakan bata ringan (hebel),” ungkapnya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis terhadap konstruksi, dokumen perencanaan, spesifikasi pekerjaan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Inspektorat Ikut Dipertanyakan

Selain kepala desa dan pelaksana pekerjaan, Alek turut mempertanyakan fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap proyek-proyek tersebut.

Ia mempertanyakan apakah pemeriksaan yang dilakukan selama ini telah mencakup verifikasi fisik di lapangan atau lebih banyak berfokus pada kelengkapan administrasi.

“Kami juga mempertanyakan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karawang, kenapa semua pekerjaan fisik maupun nonfisik hanya berhenti di selesainya administrasi tanpa melalui pengecekan dan memverifikasi fakta di lapangan,” pungkasnya.

Laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji berbagai dugaan yang disampaikan pelapor, termasuk kesesuaian dokumen dengan pelaksanaan pekerjaan, pihak yang sebenarnya mengerjakan proyek, kualitas konstruksi, serta penggunaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cariumulya Engkus Kusnadi maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. 

Nuansa Metro masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Perlu ditegaskan, laporan masyarakat dan dugaan yang disampaikan pelapor belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. 

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro