![]() |
| Foto: Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Wakapolres Kompol Eryda Kusumah dan jajaran Kasat dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (23/9/2026). |
Nuansametro.com - Kuningan | Kepolisian Resor Kuningan merilis hasil penindakan tegas selama periode Juli–September 2026, membongkar belasan kasus peredaran narkotika hingga pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan dipaparkan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Wakapolres Kompol Eryda Kusumah dan jajaran Kasat dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (23/9/2026).
Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dan obat keras terbatas dengan menangkap 22 orang tersangka. Barang bukti yang disita:
- 28 paket sabu seberat 18,12 gram
- 34 butir psikotropika
- 7.273 butir obat keras/bebas terbatas
Sementara itu, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama jajaran Polsek sukses membekuk jaringan pencurian dengan pemberatan (curanmor) kendaraan roda dua beserta barang bukti beberapa unit sepeda motor.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” tegas Kapolres.
Para tersangka narkoba dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Pelaku curanmor dikenakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tak hanya itu, Satlantas Polres Kuningan juga membongkar aktivitas balap liar, mengamankan 22 remaja serta 15 unit kendaraan roda dua. Sepanjang Agustus 2026, petugas menerbitkan 191 surat tilang 173 pelanggaran knalpot brong dan 18 pelanggaran TNKB.
Kapolres mengimbau masyarakat tetap waspada, mengamankan kendaraan saat diparkir, menjauhi narkoba, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat.
• np

0 Komentar