Headline News

Jejak BBM Subsidi Pertalite Dari SPBU Bakanbogor ke Karangsinom, Thunder Jadi Pintu Masuk?

Foto : Sepeda Motor Thunder saat antri di SPBU. (Bodong)

Nuansametro.com - Karawang | Persoalan pengisian BBM bersubsidi oleh sepeda motor jenis Thunder di sejumlah SPBU di Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar soal boleh atau tidaknya kendaraan tersebut mengisi BBM, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih serius, ke mana BBM bersubsidi itu pergi setelah keluar dari dispenser SPBU?

Pertanyaan tersebut mencuat setelah jurnalis NuansaMetro.com menemukan sebuah minibus di wilayah Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, yang diduga membawa sejumlah galon berisi BBM jenis Pertalite.

Temuan lapangan itu menjadi penting karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang penyaluran dan penggunaannya berada dalam mekanisme pengawasan pemerintah. 

Ketika BBM dibeli di SPBU, kemudian dipindahkan ke wadah seperti galon dan diangkut menggunakan kendaraan lain, muncul pertanyaan mengenai rantai distribusi setelah transaksi di dispenser.

Siapa yang mengawasi?

Apakah pembelian tersebut benar-benar untuk kebutuhan kendaraan, atau terdapat pola lain di baliknya?

Pengakuan Sopir: “Saya Beli Pakai Motor Thunder”

Saat ditemui di lokasi, sopir pengangkut BBM yang diketahui bernama US mengaku Pertalite yang dibawanya diperoleh dari SPBU 34-41307 Bakanbogor, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek.

Pengakuan Ujang bahkan secara terang menyebut BBM tersebut dibeli menggunakan sepeda motor jenis Thunder.

“Saya beli pakai motor Thunder di pom Bakanbogor. Kalau bukan di SPBU ya di mana lagi,” ujar US.

Ia juga mengklaim keuntungan dari aktivitas tersebut sangat kecil, bahkan kurang dari Rp1.000. Menurutnya, aktivitas itu dilakukan karena alasan membantu orang yang bekerja dengannya.

“Saya kasihan anak buah tidak ada kerjaan,” katanya.

Pernyataan tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, pengakuan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian fakta yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Sebab, jika BBM dibeli menggunakan kendaraan yang secara fisik masih diperbolehkan mengisi di SPBU, tetapi kemudian BBM dipindahkan ke galon dan dibawa menggunakan minibus, maka terdapat mata rantai distribusi yang perlu dijelaskan secara transparan.

SPBU: Thunder Masih Boleh Isi

Untuk menguji pengakuan tersebut, jurnalis NuansaMetro.com mendatangi SPBU Bakanbogor guna meminta penjelasan mengenai mekanisme pengisian BBM, khususnya bagi sepeda motor Thunder dan kendaraan yang mengalami modifikasi.

Namun, upaya memperoleh keterangan dari pengawas SPBU sempat terkendala. Jurnalis di lokasi justru dihalangi petugas keamanan.

Di tengah situasi tersebut, salah seorang petugas keamanan SPBU, Ateng, memberikan penjelasan bahwa sepeda motor Thunder masih diperbolehkan melakukan pengisian BBM sepanjang memenuhi SOP.

Bahkan, menurut keterangannya, nominal pengisian dapat mencapai sekitar Rp150 ribu.

Ateng menjelaskan, persoalannya bukan semata-mata terletak pada jenis kendaraan tander. Kendaraan yang tidak diperbolehkan adalah kendaraan yang telah dimodifikasi, terutama apabila modifikasi tersebut menambah kapasitas tangki atau menyediakan wadah tertentu untuk membawa BBM.

Di titik inilah persoalan menjadi semakin menarik.

Jika Thunder Boleh Isi, Lalu Bagaimana BBM Bisa Masuk Galon?

Secara sederhana, ada dua fakta yang kini berada dalam satu rangkaian.

Pertama, petugas SPBU menyatakan sepeda motor Thunder masih dapat mengisi BBM sesuai SOP.

Kedua, seorang sopir mengaku membeli Pertalite menggunakan motor Thunder, sementara di lapangan ditemukan minibus yang membawa sejumlah galon yang diduga berisi Pertalite.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar “Thunder boleh mengisi atau tidak?”

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah, Bagaimana mekanisme pengawasan setelah BBM keluar dari dispenser?

Jika pembelian dilakukan menggunakan kendaraan yang diperbolehkan, apakah terdapat pencatatan terhadap frekuensi pengisian kendaraan yang sama?

Apakah kendaraan yang sama dapat melakukan pengisian berkali-kali dalam sehari?

Apakah nominal pembelian yang besar atau berulang menjadi bagian dari sistem deteksi?

Dan ketika BBM kemudian dipindahkan ke galon, siapa yang bertanggung jawab memastikan BBM bersubsidi tersebut tetap digunakan sesuai peruntukannya?

Dispenser Diawasi, Pergerakan BBM Setelahnya Bagaimana?

Inilah titik rawan yang perlu mendapat perhatian.

Pengawasan di SPBU pada dasarnya dapat dilakukan ketika kendaraan berada di depan dispenser. Kendaraan datang, identitas dan jenis kendaraan diperiksa, kemudian BBM disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun persoalan tidak berhenti ketika nozzle dispenser kembali digantung.

BBM yang telah dibeli kemudian berada di luar area SPBU.

Jika BBM tersebut langsung digunakan untuk kendaraan yang mengisi, persoalannya relatif sederhana.

Tetapi bagaimana jika BBM tersebut kemudian dipindahkan ke wadah lain, dibawa menggunakan kendaraan berbeda, lalu diduga diperuntukkan bagi pihak lain?

Di sinilah muncul potensi celah pengawasan.

Jangan sampai aturan hanya kuat di depan dispenser, tetapi lemah setelah BBM meninggalkan SPBU.

Temuan minibus di Karangsinom dan pengakuan Ujang yang menyebut pembelian berasal dari SPBU Bakanbogor setidaknya memperlihatkan adanya pola yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Bukan berarti rangkaian tersebut otomatis membuktikan adanya penyimpangan.

Namun, fakta tersebut cukup untuk melahirkan pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak-pihak yang berwenang.

Pertamina dan Pemerintah Harus Buka Mekanisme Pengawasannya

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada keterangan petugas SPBU.

Pengelola SPBU, Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat terkait perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana pengawasan terhadap pembelian BBM bersubsidi dilakukan, terutama apabila terdapat pembelian berulang menggunakan kendaraan yang sama.

Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat sistem yang dapat mendeteksi pola pembelian tidak wajar.

Sebab BBM bersubsidi bukan sekadar komoditas yang selesai persoalannya ketika pembayaran dilakukan.

Ada kepentingan publik dan anggaran negara di dalamnya.

Karena itu, apabila benar terdapat BBM bersubsidi yang dibeli melalui mekanisme SPBU kemudian dipindahkan ke galon dan diangkut menggunakan kendaraan lain, maka perlu dipastikan apakah aktivitas tersebut masih berada dalam koridor penggunaan yang diperbolehkan atau justru membuka celah terjadinya penyalahgunaan distribusi.

Dari Thunder ke Galon, Siapa yang Mengawasi?

Foto : BBM subsidi pertalite yang berhasil dikumpulkan dari SPBU. 

Kasus ini pada akhirnya membawa persoalan pada satu pertanyaan sederhana:

Jika sepeda motor Thunder boleh mengisi BBM, siapa yang memastikan BBM tersebut tidak kemudian keluar dari jalur peruntukannya?

Apakah sistem hanya mencatat kendaraan yang mengisi?

Ataukah sistem juga mampu membaca pola pembelian berulang?

Apakah ada pengawasan terhadap penggunaan wadah setelah BBM keluar dari dispenser?

Dan apabila BBM subsidi diduga diperjualbelikan kembali, mekanisme apa yang digunakan untuk mendeteksinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar polemik tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar sekaligus agar celah pengawasan tidak terus terbuka.

NuansaMetro.com akan terus menelusuri informasi ini dan meminta klarifikasi dari pihak SPBU, Pertamina, pemerintah daerah, serta aparat terkait.

Sebab persoalannya bukan semata-mata Thunder boleh atau tidak mengisi BBM.

Persoalan sebenarnya adalah, setelah BBM subsidi keluar dari SPBU, ke mana BBM itu pergi dan siapa yang mengawasinya?


• Bodong 


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro