![]() |
| Foto : Tim penasihat hukum DRS. Afandi, SH, MH dan Rekan, selaku kuasa hukum resmi Apriyona. |
Nuansametro.com - Bekasi | Dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait tawaran proyek di lingkungan PDAM Tirta Bhagasasi berujung laporan ke Polres Metro Bekasi. Seorang warga Karawang berinisial Apriyona, ST (44) mengaku mengalami kerugian hingga Rp63 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor.
Laporan pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor LAPDUAN/1224/VIII/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ, tertanggal 11 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, Apriyona mengaku awalnya mendapat tawaran proyek di PDAM Tirta Bhagasasi dari seseorang bernama SDR yang diduga warga desa Dukuh Karya kecamatan Rengasdengklok, yang disebut sebagai satu tim dengan terlapor LR yang diduga mantan calon Kepala Desa Bantarjaya periode 2026-2034.
Atas tawaran tersebut, Apriyona kemudian mentransfer uang sebesar Rp21 juta kepada terlapor.
Tawaran proyek disebut kembali berlanjut. Apriyona kemudian mengajak rekannya, Robi Hermawan, untuk ikut dalam pekerjaan tersebut.
Pada 2 Juli 2025, terjadi pertemuan antara korban, terlapor dan Direktur Usaha PDAM Tirta Usaha Bhagasasi. Setelah pertemuan tersebut, Robi Hermawan disebut mentransfer Rp30 juta ke rekening terlapor.
Sekitar dua pekan kemudian, Apriyona bersama terlapor melakukan survei ke lokasi proyek di PDAM Cabang Babelan.
Namun setelah survei, muncul permintaan dana tambahan sebesar Rp10 juta, yang disebut untuk pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus tambahan uang muka.
Persoalan mulai mencuat ketika SPK yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Korban kembali bertemu dengan terlapor dan Kepala Cabang PDAM Babelan. Dalam pertemuan tersebut, terlapor kembali meminta sejumlah uang untuk penyelesaian SPK. Permintaan itu kemudian ditolak korban.
Pada Agustus 2025, Apriyona menghubungi Kepala Cabang PDAM Babelan untuk memastikan perkembangan proyek. Dari komunikasi tersebut, korban mengaku memperoleh informasi bahwa proyek yang sebelumnya ditawarkan ternyata telah dikerjakan pihak lain.
Korban kemudian menempuh jalur somasi.
Pada awal September 2025, tiga kali surat somasi dilayangkan kepada Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi. Pihak Direktur Usaha disebut merespons dengan menyatakan tidak pernah menerima uang dari terlapor dan menawarkan pekerjaan lain kepada korban.
Namun, hingga laporan pengaduan dibuat, uang yang menurut korban telah diserahkan dengan total Rp63 juta disebut belum dikembalikan.
Kuasa Hukum Minta Polisi Beri Kepastian
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari tim penasihat hukum DRS. Afandi, SH, MH dan Rekan, selaku kuasa hukum resmi Apriyona.
Pada Senin (21/9/2026), tim kuasa hukum mendatangi Mapolres Metro Bekasi. Mereka meminta kepastian hukum sekaligus mendorong penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
Kuasa hukum meminta dilakukan gelar perkara dan, apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap laporan polisi dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kehadiran kami hari ini adalah untuk memohon kepastian hukum bagi klien kami, Saudara APY. Kami meminta dan berharap agar pihak penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi dapat segera menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) kami, melakukan gelar perkara, dan meningkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP) berdasarkan bukti-bukti awal yang telah kami serahkan," ujar Afandi, selaku kuasa hukum APY.
Afandi menegaskan, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan hak kliennya sebagai warga negara memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Pihaknya juga menyatakan menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
"Kami sangat menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses pengujian materiil ini kepada pihak kepolisian. Kami meyakini, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta alat bukti yang ada, perkara ini sudah sepatutnya dinaikkan ke tahap penyidikan resmi agar didapatkan titik terang yang berkeadilan bagi semua pihak," katanya.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut merupakan laporan dari pihak korban dan belum merupakan kesimpulan hukum terhadap terlapor.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
• Irfan Sahab

0 Komentar