Headline News

Jam Operasional 24 Jam & Dua Orang Menetap, Warga Tuntut Klarifikasi Sri Lestari

Foto : Tempat usaha bernama Pijat Tradisional Sri Lestari di Jalan Raden Saleh, RT.005/RW.02, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang

Nuansetro.com - Tangerang | Tempat usaha bernama Pijat Tradisional Sri Lestari di Jalan Raden Saleh, RT.005/RW.02, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan tajam warga sekitar. 

Dua hal yang memicu tanda tanya besar, dugaan beroperasi 24 jam nonstop dan keberadaan dua orang yang disebut menetap di dalam bangunan usaha tersebut sepanjang waktu.

Warga tidak menuding langsung terjadi pelanggaran, namun menuntut kejelasan terbuka soal izin, jam operasional, dan fungsi bangunan dari pengelola maupun instansi berwenang.

BUKA 24 JAM, SESUAI IZIN?

Aduan warga menyebutkan tempat pijat itu beroperasi tanpa henti sepanjang hari dan malam. Hal ini dinilai janggal untuk usaha pijat tradisional pada umumnya. Warga mempertanyakan: apakah jam operasional 24 jam itu tercantum dalam izin resmi yang dimiliki?

“Kalau memang usaha pijat tradisional dan semua izinnya lengkap, kami tidak mempermasalahkan. Yang kami minta hanya kejelasan: apakah benar buka 24 jam? Dan apakah memang ada orang yang tinggal di dalam lokasi itu?” ujar warga kepada tim Nuansa Metro.

Tak kalah mencurigakan, muncul informasi bahwa dua orang berada di lokasi tersebut terus-menerus. Warga bertanya: apakah mereka pekerja yang berjaga, pengelola, atau bangunan itu sekaligus dijadikan tempat tinggal?

“Kalau mereka pekerja yang menjaga tempat, tentu harus ada penjelasan. Yang menjadi pertanyaan: apakah bangunan itu hanya untuk usaha atau juga digunakan sebagai hunian?” tegas warga.

Tanpa kejelasan resmi, asumsi-asumsi bermunculan di lingkungan sekitar. Warga meminta Pemerintah Kota, Kecamatan, Kelurahan, hingga Satpol PP turun ke lapangan. Pemeriksaan diminta menyasar:

- Status perizinan usaha

- Kesesuaian jenis kegiatan

- Jam operasional resmi

- Penggunaan ruang bangunan

- Dampak terhadap ketertiban dan lingkungan sekitar

“Kalau setelah diperiksa semuanya sesuai aturan, kami terima. Tapi kalau ada yang tidak sesuai, kami harap ada tindakan sesuai ketentuan,” lanjut warga.

Warga menegaskan aduan ini bukan bermaksud menuduh pengelola melanggar hukum. Warga hanya butuh keterbukaan. Jika semua syarat lengkap, pengelola tinggal menjelaskan secara terbuka agar tak berkembang menjadi kesalahpahaman. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan harus ditangani melalui jalur resmi.

BELUM ADA KATA DARI PENGELOLA

Hingga berita ini diturunkan, tim Nuansa Metro belum menerima klarifikasi apa pun dari pihak pengelola Pijat Tradisional Sri Lestari terkait dugaan jam operasional 24 jam maupun keberadaan dua orang yang disebut menetap di lokasi.

Redaksi telah membuka ruang hak jawab bagi pengelola untuk menjelaskan jam operasional sebenarnya, status kepegawaian, penggunaan bangunan, serta kelengkapan perizinan usaha.

Pihak Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP, dan instansi terkait juga diharapkan memberikan keterangan apabila telah menerima laporan atau melakukan pemeriksaan.

Seluruh informasi mengenai operasional 24 jam dan keberadaan orang yang menetap di lokasi merupakan aduan masyarakat yang belum diverifikasi secara mandiri. 


• David Hardson

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro