![]() |
| Foto : Terduga pelaku diketahui bernama AS (30), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan diamankan petugas. (Humas) |
Nuansametro.com - Medan | Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota kembali membongkar dugaan aktivitas peredaran narkotika. Sebuah lokasi yang disebut warga sebagai sarang narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, digerebek pada Jumat (4/9/2026) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu. Terduga pelaku diketahui bernama AS (30), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, SH, didampingi Wakapolsek Medan Kota AKP Harles R. Gultom, Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, Pawas Aiptu Ivan T. Aruan, SHP, Panit 2 Reskrim Ipda Eko Priya, SH, serta sejumlah personel Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas narkoba di kawasan Gang Nasional.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek kemudian mengarahkan jajaran Reskrim dan personel operasional untuk melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN).
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel melakukan penyamaran atau undercover untuk memastikan dugaan aktivitas jual beli narkotika.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Petugas melakukan transaksi dengan seorang pria dan kemudian mengamankan Adi Surya yang diduga menjual sabu.
Dari lokasi, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto sekitar 11 gram, empat plastik klip kosong, serta uang hasil penjualan yang disebut mencapai Rp200 ribu.
Tak berhenti pada penangkapan, petugas juga membongkar dan membakar sejumlah barak yang disebut digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba di kawasan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Adi Surya disebut mengakui telah menjual sabu selama kurang lebih satu bulan. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, yang disebut beralamat di kawasan Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati.
Sabu tersebut, menurut keterangan terduga pelaku kepada polisi, diperoleh dengan harga sekitar Rp350 ribu per gram.
Polsek Medan Kota kini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk memburu pihak yang disebut sebagai sumber barang.
Kapolsek Medan Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Ia meminta warga segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Laporan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau warga tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas narkoba,” demikian imbauan Kapolsek Medan Kota.
• Hms

0 Komentar