Headline News

Heran! Saat di Konfirmasi, Pejabat UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Jabar Lempar Konfirmasi Proyek ke "Orang Kepercayaan" Anggota Dewan

 

Foto : Proyek rekonstruksi Jalan Tegaloa–Loji–Baged Jagatamu, penghubung Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor. 

Nuansametro.com - Karawang | Ada apa dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat, khususnya UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III? Pertanyaan itu mengemuka setelah pejabat berwenang justru menghindar dari konfirmasi jurnalistik dan melempar pertanyaan media kepada pihak yang disebut sebagai "orang kepercayaan" seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Praktik ini memicu kecurigaan serius soal transparansi dan kewenangan di luar jalur resmi.

Proyek yang dimaksud adalah rekonstruksi Jalan Tegaloa–Loji–Baged Jagatamu, penghubung Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor. 

Wartawan Nuansa Metro, Sarmin, mengirim pesan konfirmasi yang wajar dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik kepada Ali, pejabat UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III untuk wilayah Karawang.

"Assalamualaikum, perkenalkan saya Sarmin dari media Nuansa Metro. Izin konfirmasi mengenai proyek pekerjaan rekonstruksi Jalan Loji–Baged Jagatamu, perbatasan Karawang-Bogor. Apakah itu bersumber murni dari dinas atau pokir, dan CV Bintang Timur Selaras itu milik siapa?"

Alih-alih mendapat jawaban langsung dari pejabat yang berwenang, pesan tersebut justru diteruskan ke pihak di luar struktur dinas orang kepercayaan anggota dewan yang kemudian merespons dengan kalimat yang semakin mempertegas dugaan adanya "jalur khusus".

Dalam pesan WhatsApp yang diperoleh media, pihak tersebut menyatakan:

"Tos kieu weh urusan ieu sareng abi weh, supaya teu melebar kmn2. Ieu ge dapur abi. Ayeuna Kang Bodong mah nunggu info d abi weh. Ieu tos d serahkan ka abi."

Secara bebas diterjemahkan: "Urusan ini biar saya yang tangani, supaya tidak melebar ke mana-mana. Ini sudah ranah saya. Sekarang Kang Bodong pun menunggu info dari saya. Ini sudah diserahkan kepada saya."

Pernyataan itu memunculkan deretan pertanyaan krusial, Atas dasar apa pihak luar struktur dinas ini menguasai urusan proyek pemerintah? Di mana kewenangan resmi pejabat UPTD? Mengapa pertanyaan soal uang rakyat justru dikelola oleh pihak yang tidak diketahui kapasitasnya?

Publik berhak mengetahui secara terbuka, sumber anggaran proyek murni anggaran dinas atau aspirasi/pokok pikiran anggota dewan? proses pengadaan pelaksana, nilai kontrak, serta siapa pemilik CV Bintang Timur Selaras yang melaksanakan pekerjaan bernilai miliaran rupiah tersebut.

Jika semuanya berjalan sesuai aturan, mengapa pejabat berwenang enggan menjawab langsung? Mengapa harus ada pihak ketiga yang berperan seolah pemegang kendali? 



Sikap menghindar ini justru membuka ruang spekulasi, jangan-jangan ada pertukaran kepentingan, penguasaan proyek oleh pihak tertentu, atau bahkan praktik yang tidak sesuai prinsip transparansi.

Transparansi anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah bukan urusan pribadi. Ini soal uang rakyat. Ketika pejabat struktural memilih diam dan menyerahkan komunikasi kepada pihak yang tidak memiliki mandat resmi, maka dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakberesan semakin kuat.

DBMPR Provinsi Jawa Barat diminta terbuka, Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas proyek ini? Dari mana anggarannya? Apakah ada keterkaitan dengan pokir anggota dewan? Dan mengapa konfirmasi media justru dikuasai oleh pihak yang disebut orang kepercayaan anggota dewan?

Publik menunggu jawaban yang jelas dan transparan. Bukan pesan yang dilempar dari satu pihak ke pihak lain, bukan pula perintah agar urusan rakyat "jangan melebar". Jika bersih, buka datanya. Jika benar, jelaskan. Rakyat berhak tahu.

 

• Bodong/Ade

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro