![]() |
| Foto : Camat Lemahabang, Nevi Fatimah. |
Nuansametro.com - Karawang | Aktivitas penggalian tanah di wilayah Lemahabang Wadas, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, material tanah dari lokasi tersebut disebut-sebut digunakan untuk pengurukan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Purwasari.
Persoalan kian mengemuka setelah kedatangan jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi mengenai aktivitas galian tersebut justru diwarnai pernyataan kontroversial dari Camat Lemahabang kabupaten Karawang, Nevi Fatimah.
Dalam pertemuan di kantornya, Jumat (4/9/2026), Nevi menjelaskan bahwa aktivitas pengupasan tanah tersebut dilakukan atas kemauan para petani. Menurutnya, sejumlah lahan persawahan berada pada posisi lebih tinggi sehingga sulit dialiri air.
“Agar sawah petani bisa dialiri air, akhirnya petani mengumpulkan uang untuk bayar beko dan kendaraan,” kata Nevi.
Ia juga menyebut aktivitas tersebut tidak dikomersialkan. Menurut Nevi, para petani secara swadaya mengumpulkan biaya untuk menyewa alat berat dan kendaraan pengangkut guna melakukan pengupasan tanah.
Namun, keterangan tersebut berhadapan dengan informasi yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan penelusuran dan keterangan yang diperoleh, material tanah dari lokasi tersebut disebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan persawahan, tetapi juga diperjualbelikan dan diangkut ke sejumlah lokasi lain.
Bahkan, material tanah tersebut disebut telah dikirim untuk kebutuhan proyek yang dibiayai pemerintah daerah serta salah satu kawasan perumahan di Karawang.
Perbedaan antara keterangan pihak kecamatan dengan informasi yang ditemukan di lapangan inilah yang kemudian menyisakan sejumlah pertanyaan.
Jika aktivitas tersebut murni untuk kepentingan pengairan sawah dan tidak dikomersialkan, bagaimana menjelaskan adanya dugaan distribusi material tanah ke proyek maupun kawasan perumahan?
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengenai status legalitas kegiatan tersebut.
Apakah aktivitas pengupasan tanah itu benar sebatas kegiatan swadaya petani, atau terdapat aktivitas komersial yang berjalan di baliknya?
Sorotan semakin tajam ketika Nevi menyampaikan pernyataan kepada jurnalis yang tengah melakukan konfirmasi.
“Kalau Bapak sudah paham, jangan mengorek-ngorek kesalahan saya,” ujar Nevi.
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya. Sebab, konfirmasi merupakan bagian fundamental dalam kerja jurnalistik, terutama ketika informasi yang hendak digali menyangkut aktivitas penggalian tanah, pengangkutan material, serta dugaan pemanfaatannya untuk proyek di wilayah lain.
Konfirmasi bukanlah proses untuk mencari-cari kesalahan seseorang, melainkan upaya memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dengan persoalan yang sedang diberitakan.
Terlebih, aktivitas galian tanah memiliki konsekuensi terhadap tata ruang, lingkungan, kondisi lahan pertanian hingga aspek perizinan.
Karena itu, publik berhak mendapatkan informasi yang terang mengenai siapa yang melakukan kegiatan, untuk kepentingan apa material tersebut digunakan, serta apakah seluruh aktivitasnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kini bola berada di tangan instansi berwenang. Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan di Lemahabang Wadas benar merupakan pengupasan sawah atas swadaya petani sebagaimana disampaikan camat, atau terdapat aktivitas lain berupa jual beli dan distribusi material tanah.
Publik juga menunggu penjelasan yang lebih terbuka, apakah aktivitas galian tersebut legal dan berizin, atau justru menyimpan persoalan yang belum tersentuh pemeriksaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar polemik tidak berhenti pada perbedaan keterangan, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta lapangan dan dokumen perizinan yang dimiliki.
• Bodong/Ade


0 Komentar