Headline News

Dugaan Suap di Balik Polemik Pembangunan Gereja di Cikopo, Rp10 Juta Dilaporkan ke Polisi

Foto : Kuasa hukum warga Kampung Mulyasari, H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H.,

Nuansametro.com - Purwakarta | Polemik pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Kampung Mulyasari RT 04/RW 02, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, memasuki babak baru. 

Persoalan yang sebelumnya bergulir dalam forum warga kini berujung pada laporan pengaduan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penyuapan.

Kuasa hukum warga Kampung Mulyasari, H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., secara resmi mengadukan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Purwakarta. 

Pengaduan itu merujuk pada dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor SKLP/B/010/IX/2026/SPKT/RES PWK/POLDA JABAR, yang diterima di Kantor Polres Purwakarta pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam uraian laporan, pelapor menyebut adanya dugaan aliran uang kepada warga yang dikaitkan dengan proses penandatanganan surat persetujuan pembangunan gereja.

Salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah RS, yang diduga menerima transfer uang sebesar Rp10 juta pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 21.56 WIB.

Menurut pelapor, uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memuluskan penandatanganan surat persetujuan pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun di wilayah tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih menjadi materi pengaduan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.

Dua Kali Musyawarah, Sikap Warga Berubah

Laporan tersebut juga memuat rangkaian musyawarah warga sebelum munculnya persoalan dugaan transfer uang.

Pada 3 Mei 2026, warga bersama unsur pemerintahan Desa Cikopo menggelar pertemuan di Masjid Al Hidayah, Kampung Mulyasari. Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Desa Cikopo Hendri Yudistira, Ketua RT 04 Kadin, Ketua RW 02 Anwar S., Bamusdes Ade Suparman serta sekitar 75 warga.

Dalam berita acara musyawarah bernomor 530/02/V/2026 Desa Cikopo, disebutkan sebanyak 47 warga menyatakan menolak pembangunan gereja, sedangkan 28 warga menyatakan menyetujui.

Rapat tersebut, menurut laporan, dipimpin oleh Sekretaris Desa Cikopo Hendri Yudistira.

Persoalan kemudian berkembang setelah pada 6 Juli 2026 kembali digelar rapat di Kecamatan Bungursari. Pertemuan tersebut disebut dipimpin Sekretaris Kecamatan bersama Kepala Desa dan dihadiri sekitar 125 warga.

Dalam rapat tersebut, berdasarkan uraian pelapor, warga yang hadir disebut menyetujui pembangunan gereja.

Perubahan sikap dalam dua forum warga inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam kronologi yang disampaikan kuasa hukum kepada kepolisian.

Surat Verifikasi Kemenag dan FKUB Terbit

Tahapan berikutnya berlangsung pada 4 Agustus 2026, ketika disebut telah terbit surat verifikasi dari Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purwakarta terkait proses pembangunan rumah ibadah tersebut.

Di tengah rangkaian proses itu, muncul laporan mengenai dugaan transfer uang kepada warga yang kini diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.

Kuasa hukum warga kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan meminta kepolisian mengusut dugaan adanya transaksi yang dikaitkan dengan proses persetujuan pembangunan gereja.

Laporan pengaduan itu diterima dan ditandatangani oleh Kanit II Harda, ABRI P. Manurung, S.H., Inspektur Polisi Dua (Ipda) NRP 85101153.

Polisi Diharapkan Telusuri Aliran Dana

Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat kepolisian. Jika dugaan transfer Rp10 juta tersebut benar terjadi, aparat perlu menelusuri asal uang, tujuan transfer, penerima, komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan proses penandatanganan persetujuan pembangunan rumah ibadah.

Sebaliknya, setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Status dugaan dalam laporan juga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam kronologi belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan transaksi tersebut memiliki kaitan dengan proses perizinan atau persetujuan pembangunan gereja, atau terdapat penjelasan lain di balik transfer yang dipersoalkan.



• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro