Headline News

Dugaan Sengketa Lahan Bojong Koneng Makin Panas, Ozzy Sudiro Tantang Pembuktian di Jalur Hukum

 

Foto : Kuasa hukum pemilik lahan, Ozzy Sudiro, Damai Hari Lubis (DHL), secara resmi melaporkan PT SC Tbk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Nuansametro.com - Bogor | Sengketa lahan di kawasan Palm Boko, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Kuasa hukum pemilik lahan, Ozzy Sudiro, Damai Hari Lubis (DHL), secara resmi melaporkan PT SC Tbk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut merupakan buntut dari aktivitas alat berat yang menurut pihak Ozzy Sudiro masuk dan melakukan pekerjaan di lahan milik kliennya di Blok 025, Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng. 

Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Kamis (17/9/2026) dan masih menjadi sorotan hingga pekan ini.

DHL menegaskan, langkah hukum ditempuh agar perselisihan kepemilikan dan penguasaan lahan diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan ataupun perdebatan antarpihak.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, pelaporan polisi telah kami tempuh di Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat. Jadi, beradu bukti nanti di pengadilan, bukan di meja tim legal SC," kata DHL, Selasa (29/9/2026).

Menurut DHL, laporan yang dilakukan bersama warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sentul (FORMAS) tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan disertai ancaman serta dugaan penyerobotan dan perusakan lahan masyarakat.

"Jadi pelaporannya soal adanya upaya pemerasan disertai ancaman dan penyerobotan/perusakan lahan milik masyarakat," tandasnya.

Laporan Diklaim Sudah Ditindaklanjuti

Kuasa pengelolaan lahan Palm Boko, Pepen Efendi, membenarkan bahwa laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Pepen menyebut laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1765/IX/2026/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 19 September 2026. Ia juga menyatakan laporan itu telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SP2HP Nomor 1375.

"Tanggal 30 September ini saya akan sertakan semua bukti-bukti berkaitan dengan perkara tersebut kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Pepen.

Dengan masuknya laporan tersebut, polemik yang sebelumnya berkembang di lapangan kini memasuki ranah penegakan hukum. 

Pembuktian terkait status lahan, kewenangan penguasaan, serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Ozzy: Warga Lain Mulai Angkat Bicara

Ozzy Sudiro mengatakan, sorotan terhadap persoalan lahan yang dihadapinya membuat sejumlah warga lain yang mengaku memiliki pengalaman serupa mulai menyampaikan informasi kepada dirinya.

"Banyak yang kemudian menyampaikan fakta-fakta yang terjadi kepada kami. Jadi pola mereka itu seperti memeras masyarakat. Kalau tidak membayar, ya buldoser yang turun," papar Ozzy.

Namun, tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak Ozzy yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. PT SC sendiri sebelumnya telah menyampaikan versi dan dasar hukumnya terkait aktivitas di kawasan tersebut.

Ozzy juga menolak ajakan tim legal PT SC untuk datang ke kantor perusahaan guna melakukan pembahasan secara langsung. Ia memilih agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

"Mereka pikir mereka siapa, datang tak diundang, main serobot dan merusak lahan milik orang lain, lalu seenaknya suruh kami datang menghadap," kata Ozzy.

Ia juga melontarkan sejumlah tudingan mengenai adanya pihak-pihak yang disebutnya terlibat dalam konflik tersebut. 

Pernyataan itu menjadi bagian dari klaim pihak Ozzy dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya pembuktian.

SC: Terbuka Untuk Verifikasi Data

Di sisi lain, PT SC Tbk melalui tim legalnya sebelumnya telah menyatakan terbuka untuk melakukan dialog dan pencocokan data dengan Ozzy Sudiro maupun kuasa hukumnya.

Tim Legal PT SC Tbk, Farhan, menyatakan perusahaan memiliki basis data aset serta dokumen mengenai kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan yang menurut perusahaan menjadi dasar aktivitas di lokasi tersebut.

"Kami sangat terbuka kepada Saudara Ozzy maupun kuasa hukumnya untuk duduk bersama, berkomunikasi, dan berdiskusi secara konstruktif. Perusahaan memiliki basis data dan kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian yang sah sejak lama," ujar Farhan dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Farhan juga menyatakan pencocokan dokumen secara langsung diperlukan agar persoalan dapat dilihat berdasarkan data dan fakta hukum yang dimiliki masing-masing pihak.

"Tidak perlu ragu, tinggal datang saja kepada kami untuk saling kroscek data secara transparan," katanya, sebagaimana dikutip sejumlah media lokal.

Alat Berat dan Truk Masih Terpantau

Di tengah silang klaim tersebut, aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi, sementara sejumlah dump truck disebut hilir mudik mengangkut tanah dari kawasan Cijayanti.

"Pengangkutan tanah sejak hari Minggu. Ada puluhan truk angkut tanah dari Cijayanti dibawa ke sini," ujar seorang warga setempat.

Kondisi tersebut menambah panas sengketa yang kini tidak hanya menjadi perseteruan klaim penguasaan lahan, tetapi juga telah berujung pada laporan kepolisian.

Dengan laporan yang telah disampaikan ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat, publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengurai duduk perkara sebenarnya, siapa yang memiliki dasar hak atas lahan tersebut, siapa yang berwenang melakukan aktivitas di lokasi, serta apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Semua pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan pembelaannya dalam proses hukum yang berjalan.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro