Headline News

Dugaan Pungutan Sewa Buku di SMPN 1 Jayakerta Disorot, Kepsek Engkus Pilih Bungkam!

Foto : Gedung SMPN 1 Jayakerta.

Nuansametro.com – Karawang — Dugaan adanya pungutan terkait sewa buku pelajaran di SMP Negeri 1 Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mempertanyakan dasar penarikan uang yang disebut dibebankan kepada siswa untuk keperluan sewa buku perpustakaan.

Informasi yang dihimpun Nuansametro.com, siswa kelas VII disebut diminta membayar sebesar Rp15 ribu per siswa. Pembayaran tersebut disebut diperuntukkan bagi keperluan sewa buku perpustakaan.

Salah seorang wali murid berinisial P membenarkan adanya permintaan pembayaran tersebut.

“Katanya untuk sewa buku di perpustakaan, setiap siswa dikenakan Rp15 ribu,” ujar P.

Persoalan serupa juga disampaikan wali murid lainnya, CW, yang anaknya duduk di kelas IX. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada pembahasan mengenai buku pelajaran di lingkungan SMPN 1 Jayakerta.

Menurut CW, dalam pertemuan tersebut terdapat penyampaian dari seorang guru bahwa pembayaran terkait sewa buku bersifat sukarela. 

Namun, ia mengaku tetap memberikan uang sebesar Rp30 ribu untuk keperluan sewa buku anaknya.

“Waktu itu ada kumpulan mengenai buku pelajaran di SMPN 1 Jayakerta. Kemudian ada oknum guru yang menyarankan kalau terkait sewa buku itu seikhlasnya. Tapi saya tetap bayar Rp30 ribu untuk anak saya sewa buku,” ungkap CW.

Bukan hanya soal pembayaran, CW juga mengungkap adanya informasi mengenai denda apabila buku yang dipinjam siswa hilang.

“Kalau seumpamanya bukunya hilang, dendanya Rp50 ribu,” tambahnya.

Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar dari wali murid. Jika pembayaran benar dilakukan, apa dasar hukumnya? Bagaimana mekanisme penarikannya? Siapa yang mengelola dana tersebut? Dan apakah kegiatan sewa buku itu tercantum dalam perencanaan serta anggaran sekolah?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila terdapat nominal tertentu yang disebutkan kepada siswa secara luas.

Sebab, antara sumbangan sukarela, pembayaran layanan, dan pungutan sekolah merupakan hal yang berbeda dan masing-masing memiliki dasar serta mekanisme yang harus jelas. 

Transparansi diperlukan agar wali murid mengetahui secara pasti untuk apa uang dibayarkan dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Konfirmasi Belum Terjawab

Upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Jayakerta, Engkus, terkait informasi dugaan pungutan sewa buku tersebut belum memperoleh penjelasan.

Konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon seluler maupun pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat respons atau penjelasan dari pihak kepala sekolah.

Sikap tidak memberikan respons tersebut membuat sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah wali murid belum memperoleh jawaban.

Padahal, penjelasan dari pihak sekolah diperlukan untuk memastikan apakah pembayaran Rp15 ribu maupun Rp30 ribu tersebut merupakan program resmi sekolah, sumbangan sukarela, atau bentuk pembayaran lainnya.

Begitu pula dengan informasi mengenai denda Rp50 ribu terhadap buku yang hilang, perlu dijelaskan secara terbuka mengenai dasar dan mekanisme penerapannya.

Nuansametro.com tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala SMPN 1 Jayakerta maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara utuh mengenai persoalan tersebut.

Transparansi menjadi penting agar dugaan yang berkembang tidak berubah menjadi polemik berkepanjangan dan pengelolaan dana di lingkungan sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada orang tua siswa.


• Kojek 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro