![]() |
| Foto : Anggota Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) saat aksi damai |
Nuansametro.com - Medan | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan serius yang mencoreng pengelolaan keuangan Kota Medan. Kelemahan sistemik di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan membuka celah dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi merugikan kas daerah hingga miliaran rupiah.
Anggota Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) langsung menuntut tindakan tegas, copot dan periksa seluruh jajaran pimpinan Bapenda!
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK untuk Tahun Anggaran 2025, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hanya mencapai Rp415,88 miliar, baru 64,11 persen dari target Rp648,69 miliar.
Kekurangan lebih dari Rp232 miliar itu bukan tanpa alasan. BPK menemukan dua kelemahan fatal yang merugikan daerah secara nyata.
Pertama, pemberian fasilitas keringanan pajak NPOPTKP secara berulang kepada 322 wajib pajak, padahal aturan tegas membatasi keringanan itu hanya untuk kepemilikan pertama.
Aplikasi SIMPIDA milik Bapenda gagal mendeteksi pelanggaran itu, sehingga potensi kerugian mencapai Rp1,288 miliar.
Kedua, pendataan pajak yang berantakan. Dari 42.650 sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program PTSL, hanya 12.808 yang lunas pajaknya.
Sebanyak 29.842 sertifikat belum dibayarkan, namun data piutang itu tidak tercatat dengan benar karena sistem Bapenda tidak tersinkron dengan Kantor Pertanahan, serta ketidaksesuaian data NOP dan NIB.
Artinya, ada piutang daerah yang nilainya tak terhitung dan terancam hilang begitu saja.
“Kehilangan pendapatan daerah dalam skala ini sangat merugikan warga Kota Medan. Dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan membiarkan celah kerugian negara terus berlangsung.” ujar Ricky Pratama, Koordinator Aksi GMPET-SU
Tak diam saja, GMPET-SU melontarkan empat tuntutan tegas:
1. Walikota Medan segera copot dan evaluasi seluruh jajaran pimpinan Bapenda atas dugaan kebocoran dan ketidaktransparanan pengelolaan pajak daerah.
2. Kejaksaan Tinggi Sumut segera panggil dan periksa Kepala Bapenda beserta para Kepala Bidang terkait.
3. Usut tuntas dugaan korupsi pengelolaan pajak daerah TA 2025–2026 di lingkungan Bapenda.
4. Periksa pihak bertanggung jawab atas kelemahan sistem aplikasi yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bapenda Kota Medan maupun Pemerintah Kota Medan terkait temuan BPK dan tuntutan GMPET-SU. Publik menanti, apakah akan ada pertanggungjawaban, atau justru dibiarkan berlarut-larut?
Sumber: Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) — 16 September 2026
Penulis: Tim
📰 5 Judul Utama (ala Media Nasional)
1. Bapenda Medan Bocor Miliaran! BPK Temukan Kebocoran PAD, GMPET-SU Desak Copot Pimpinan
2. Kebocoran Rp232 Miliar di Bapenda Medan: Sistem Gagal, Pajak Tak Masuk Kas Daerah
3. Skandal BPHTB Medan: 322 Wajib Pajak Dapat Keringanan Ilegal, Kerugian Capai Rp1,28 Miliar
4. 29.842 Sertifikat Tanah Belum Bayar Pajak! Data Berantakan, Piutang Daerah Hilang Tak Tercatat
5. GMPET-SU: Copot dan Periksa Pimpinan Bapenda Medan! Dugaan Korupsi Pengelolaan Pajak Daerah Mendesak Diusut
Apakah Anda ingin saya rapikan lebih lanjut, tambahkan kutipan, atau sesuaikan nada bahasanya? Silakan beri tahu saya. 🙏

0 Komentar