![]() |
| Foto : Surat yang beredar dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Kotabaru kepada pemerintah desa Cikampek Utara. (Istimewa) |
Nuansanetro.com - Karawang | Sorotan publik terhadap dugaan praktik tidak sehat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Cikampek Utara kian menguat. Warga mulai khawatir pengangkatan pejabat lingkungan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai tidak melalui proses objektif, berpotensi melahirkan nepotisme hingga penyalahgunaan wewenang demi memperkuat basis kekuasaan pribadi.
Kekhawatiran itu disampaikan tokoh masyarakat Desa Cikampek Utara, Asep Jaya, terkait pengangkatan Eko Sulistyono sebagai Ketua RW 019 wilayah Dusun VI Regency, serta dukungan terhadap Suhardi yang disebut timses Kades Umar sebagai calon anggota BPD.
Menurut Asep Jaya, pengangkatan tersebut dianggap tidak lahir dari musyawarah mufakat dan demokrasi seluruh warga maupun RT setempat.
Lebih jauh, penggantian dilakukan secara sepihak pada Mei 2026 terhadap Ketua RW lama yang masa jabatannya baru berakhir Agustus 2026.
"Penggantinya, Eko Sulistyono, diketahui berlatar belakang tim pendukung Kepala Desa Umar," kata Asep.
"Berbagai laporan menyebutkan penetapan tersebut tidak lahir dari musyawarah mufakat. RW lama yang belum habis masa jabatannya justru diberhentikan sepihak dan diganti orang yang berlatar belakang timses Kades. Ini pola yang tidak sehat. Wujudkan demokrasi jujur dan adil itu hanya pemanis semata," tegas Asep Jaya.
Asep Jaya menegaskan, pola ini dinilai bukan kasus tunggal. Dugaan menguat bahwa pengisian berbagai jabatan strategis di desa cenderung diberikan kepada orang-orang terdekat, tim pendukung, atau mereka yang memiliki hubungan khusus dengan pemimpin desa bukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan pelayanan publik.
"Siapa yang akan duduk di RW, Dusun, RT, dan anggota BPD seolah sudah diatur dari atas. Musyawarah hanya formalitas. Di sini sedang dibangun sistem nepotisme, di mana kekuasaan digunakan untuk menempatkan orang-orang ke posisi penting demi memperkuat kekuasaan pribadi," ungkap Asep Jaya.
Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya surat resmi Kecamatan Kotabaru bernomor 400.10.3/234/Kec yang bersifat segera, perihal Penataan Kembali Kepengurusan RW 019 Dusun VI Regency, ditujukan kepada Kepala Desa Cikampek Utara.
Surat itu secara tegas menyatakan penunjukan Eko Sulistyono tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, karena tidak melalui mekanisme pembentukan maupun pemilihan yang berlaku.
Kecamatan memerintahkan penataan kembali kepengurusan dan agar honorarium diberikan kepada Ketua RW sebelumnya.
Namun, hingga kini arahan tersebut tidak pernah digubris oleh Kades Umar.
"Mungkin karena merasa orang paling berkuasa di wilayah Desa Cikampek Utara, maka semua arahan Camat dianggap angin lalu," kritik Asep Jaya.
Tak hanya soal keterwakilan, bayang-bayang dugaan gratifikasi juga membayangi proses pengisian jabatan.
Asep Jaya mempertanyakan adanya pertukaran kepentingan, pembiayaan, atau imbal balik di balik proses tersebut.
Proses pengangkatan RW maupun BPD sejatinya harus mengedepankan prinsip keterbukaan, musyawarah, dan kompetensi. Jika didasari arahan sepihak serta mengabaikan aspirasi warga, maka hal itu berpotensi melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, bebas dari benturan kepentingan, dan akuntabel.
Hingga kini, warga masih menanti sikap tegas dan perbaikan proses yang demokratis.
• Irfan Sahab

0 Komentar