Headline News

Dituding Terlibat Dugaan Penipuan Proyek PDAM, SDR Membantah: “Itu Uang BOP, Bukan Jaminan Proyek, Apriyona Juga Bagian Dari Tim"

Foto : Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan.


Nuansametro.com - Bekasi | Tawaran pekerjaan di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi berujung polemik hukum. Seorang warga Karawang, Apriyona, ST (44), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Metro Bekasi setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp63 juta.

Laporan pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor LAPDUAN/1224/VIII/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ, tertanggal 11 Agustus 2026.

Dalam pengaduannya, Apriyona menyebut uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada pihak yang menawarkan pekerjaan proyek di lingkungan PDAM Tirta Bhagasasi. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara uang yang telah diserahkan belum dikembalikan.

Tawaran Proyek, Uang Diserahkan Bertahap

Berdasarkan keterangan dalam laporan pengaduan, persoalan bermula ketika Apriyona mendapat tawaran pekerjaan proyek di PDAM Tirta Bhagasasi dari seseorang berinisial SDR.

SDR disebut sebagai warga Desa Dukuh Karya, Kecamatan Rengasdengklok, yang diduga berada dalam satu tim dengan LR, yang disebut sebagai mantan calon Kepala Desa Bantarjaya periode 2026–2034.

Atas tawaran tersebut, Apriyona mengaku mentransfer uang sebesar Rp21 juta kepada LR.

Tawaran pekerjaan itu kemudian berlanjut. Apriyona mengajak rekannya, Robi Hermawan, untuk turut terlibat dalam pekerjaan yang dijanjikan.

Pada 2 Juli 2025, pertemuan disebut berlangsung antara Apriyona, pihak terlapor, dan Direktur Urusan Usaha PDAM Tirta Bhagasasi. Setelah pertemuan tersebut, Robi Hermawan disebut mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening LR.

Sekitar dua pekan kemudian, Apriyona bersama pihak terlapor melakukan survei ke lokasi proyek di PDAM Cabang Babelan.

Namun, setelah survei dilakukan, muncul permintaan tambahan dana sebesar Rp10 juta. Uang tersebut disebut diperuntukkan bagi pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus tambahan uang muka.

SPK Tak Kunjung Terbit, Proyek Disebut Dikerjakan Pihak Lain

Persoalan mulai mencuat ketika SPK yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Apriyona kemudian kembali bertemu dengan pihak terlapor dan Kepala Cabang PDAM Babelan. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor disebut kembali meminta sejumlah uang untuk penyelesaian SPK.

Permintaan tambahan itu ditolak oleh Apriyona.

Pada Agustus 2025, korban menghubungi Kepala Cabang PDAM Babelan untuk memastikan perkembangan pekerjaan. Dari komunikasi tersebut, Apriyona mengaku memperoleh informasi bahwa proyek yang sebelumnya ditawarkan ternyata telah dikerjakan oleh pihak lain.

Merasa dirugikan, Apriyona kemudian menempuh jalur somasi.

Pada awal September 2025, tiga kali surat somasi disebut telah dilayangkan kepada Direktur Urusan Usaha PDAM Tirta Bhagasasi. 

Pihak direktur usaha disebut merespons dengan menyatakan tidak pernah menerima uang dari pihak terlapor serta menawarkan pekerjaan lain kepada Apriyona.

Namun, hingga laporan pengaduan dibuat, uang yang menurut Apriyona telah diserahkan dengan total Rp63 juta belum dikembalikan.

SDR Bantah Penipuan: “Itu Uang BOP, Bukan Untuk Menjamin Proyek”

Dikonfirmasi Nuansa Metro, Senin (21/9/2026), SDR membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya dan LR. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan perkara penipuan, melainkan berkaitan dengan uang Biaya Operasional (BOP).

“Itu sebenarnya uang BOP untuk mempertemukan pihak Tirta Bhagasasi dengan pihak Apriyona untuk suatu pekerjaan yang ada di PDAM Tirta Bhagasasi. Murni itu hanya uang untuk BOP. Toh, Apriyona juga sama mendapat bagian dari uang BOP tersebut,” ungkap SDR.

Menurut SDR, peristiwa tersebut bermula pada 2024. Ia bersama LR mengaku hanya berperan mempertemukan Apriyona dengan Direktur Urusan Usaha PDAM Tirta Bhagasasi di Bekasi terkait peluang pekerjaan jaringan distribusi utama.

“Kami itu hanya sekadar mempertemukan pihak Apriyona dengan direktur urusan usaha PDAM Tirta Bhagasasi saja, tak lebih itu. Selanjutnya ya mereka kedua belah pihak. Yang menyuruh minta BOP-nya juga AEJ,” jelasnya.

SDR juga membantah dirinya menjanjikan kepastian proyek ataupun melakukan penipuan. Ia mengklaim hanya menjalankan permintaan untuk mengurus biaya operasional pertemuan.

“Sekarang kami dituduh menipu, menipunya dari sisi mana? Apriyona memberikan BOP sebesar Rp21 juta, tidak utuh, sudah dipotong duluan sama beliau. Apriyona juga sebenarnya bagian dari tim,” tegas SDR.

Ia membenarkan bahwa transfer uang dilakukan ke rekening LR. Menurutnya, uang tersebut kemudian dibagikan kepada lima orang yang terlibat dalam tim.

“Katanya uang dari sananya Rp25 juta, namun yang ditransfer ke kita sebesar Rp21 juta untuk lima orang. Saya tegaskan, uang itu untuk BOP saja,” ujarnya.

Siap Kembalikan Uang, Minta Persoalan Diselesaikan Bersama

Meski membantah dugaan penipuan, SDR menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut apabila memang menjadi kewajiban pihaknya.

“Kalau toh uang itu mesti dikembalikan, kami siap untuk mengembalikannya. Kita bicara duduk bersama saja, gak susah kok. Intinya Apriyona juga bagian dari tim. Uangnya saat itu Rp25 juta juga langsung dipotong duluan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, dugaan tindak pidana tersebut masih berupa laporan pengaduan. Belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka ataupun hasil penyelidikan resmi dari Polres Metro Bekasi.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini. (*)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro