![]() |
| Papan informasi proyek |
Nuansametro.com - KARAWANG | Proyek pembangunan drainase di Kampung Tamelang Barat RT 22/RW 05, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan.
Selain informasi pada papan proyek yang dinilai tidak lengkap, respons pengawas ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi turut menuai kritik.
Sorotan bermula ketika wartawan mempertanyakan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) yang tercantum pada papan informasi proyek. Pada papan tersebut, nomor SPK hanya ditulis 027.2/............./SDA/2026, tanpa mencantumkan nomor secara utuh.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan nomor SPK belum ditulis lengkap, pengawas proyek justru memberikan jawaban singkat yang dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan.
"Mau diisi telor," demikian jawaban pengawas sebagaimana disampaikan dalam laporan wartawan di lapangan.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons keras dari Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) kabupaten Karawang, Endang Nupo.
Ia menilai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik semestinya mendapatkan penjelasan yang layak, terutama ketika informasi yang dipertanyakan menyangkut proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Wartawan datang meliput dan bertanya baik-baik, tapi dijawabnya dengan asal. Itu sama saja tidak menghargai wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya,” ujar Endang Nupo.
Menurut Endang, pengawas proyek seharusnya mampu memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi yang terpasang pada papan proyek, termasuk alasan nomor SPK belum dicantumkan secara lengkap.
Ia menilai sikap tersebut juga menjadi pertanyaan tersendiri terkait profesionalitas pengawas dalam menghadapi kontrol publik di lapangan.
“Apa susahnya menjawab dengan baik-baik, jangan mendadak dungu lah jadi pengawas tuh,” tegasnya.
Proyek Rp188,9 Juta Jadi Perhatian Publik
Persoalan tersebut menjadi lebih penting karena pekerjaan drainase itu dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp188.908.000 dan dilaksanakan oleh CV Defandra Pratama Saputra.
Masa pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 90 hari kalender, terhitung sejak 3 September hingga 1 November 2026.
Dengan nilai pekerjaan hampir Rp189 juta, informasi mengenai identitas kegiatan, dasar pelaksanaan, nomor kontrak atau SPK, nilai pekerjaan, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan semestinya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Sebab, papan informasi proyek bukan sekadar formalitas di lokasi pekerjaan. Informasi tersebut menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai uang negara.
Karena itu, ketidaklengkapan nomor SPK pada papan proyek menjadi hal yang patut dijelaskan secara terbuka.
![]() |
| Foto : Ketua AMKI kabupaten Karawang, Endang Nupo |
Bukan Sekadar Nomor SPK
Persoalan kini berkembang. Bukan hanya soal mengapa nomor SPK belum ditampilkan secara lengkap, tetapi juga mengenai bagaimana pengawas proyek memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi wartawan.
Pihak pelaksana maupun instansi teknis yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut dinilai perlu memberikan klarifikasi secara resmi mengenai kelengkapan informasi pada papan proyek.
Penjelasan itu penting untuk memastikan apakah pencantuman nomor SPK yang tidak lengkap memang disebabkan persoalan administratif, kesalahan teknis pemasangan papan informasi, atau terdapat alasan lain.
Publik tentu berhak mendapatkan kepastian.
Sebab, ketika sebuah proyek dibangun menggunakan uang rakyat, transparansi bukan pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban publik.
Kini bola berada di tangan pihak pelaksana dan instansi terkait. Mengapa nomor SPK proyek senilai Rp188,9 juta itu belum dicantumkan secara lengkap? Publik menunggu jawaban resminya.
• Bodong'


0 Komentar