![]() |
| Foto : Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA Pengurus Cabang Karawang saat demo di Gedung BTN Karawang. (Irfan) |
Nuansametro.com - Karawang | Pengusutan perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret proyek perumahan di Kabupaten Karawang kembali mendapat sorotan.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA Pengurus Cabang Karawang mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak pengembang.
Desakan itu disampaikan melalui aksi moral bertajuk “Bela Konsumen Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande" yang digelar di Kantor Bank BTN Cabang Karawang di Jalan Arteri Galuh Mas dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Senin (7/9/2026).
Ketua LPKSM SATRIA Pengcab Karawang, Gunawan, SH., MH., mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mengawal proses penegakan hukum sekaligus memperjuangkan hak-hak konsumen yang dinilai dirugikan.
Menurut Gunawan, pihaknya mendukung langkah Kejari Karawang dalam mengusut perkara tersebut. Namun, ia meminta penyidik kejaksaan mengembangkan penyidikan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak pengembang.
“Kami mendukung penuh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang atas langkah berani dan tegas tersebut. Ini bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik yang merugikan masyarakat dan konsumen,” ujar Gunawan.
Ia kemudian mendesak Kejari Karawang untuk mendalami peran oknum jajaran manajemen dan oknum karyawan BTN Cabang Karawang periode 2021–2024 yang menurutnya perlu diperiksa terkait proses penyaluran KPR dalam perkara tersebut.
“Kami mendesak Kejari Karawang agar segera menetapkan status tersangka baru terhadap oknum pimpinan dan oknum karyawan PT BTN Cabang Karawang periode 2021–2024,” tegasnya.
Gunawan beralasan, dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR dinilainya perlu dilihat secara utuh, termasuk mekanisme persetujuan kredit, proses verifikasi, hingga kebijakan internal yang memungkinkan kredit tersebut berjalan.
Ia menduga pengembang tidak mungkin dapat menjalankan proses tersebut seorang diri tanpa adanya proses administratif dan persetujuan dari lembaga perbankan.
“Sangat tidak mungkin PT BAS dapat bergerak sebagai pemain tunggal tanpa adanya fasilitas khusus atau kelonggaran kebijakan yang diduga diberikan oleh pihak manajemen dan pimpinan PT BTN Cabang Karawang pada periode tersebut,” katanya.
Atas dasar itu, Gunawan meminta Kejari Karawang tidak terburu-buru menutup perkara hanya dengan menjerat pihak pengembang apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
“Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Karawang jangan puas dulu. Di balik perkara ini ada perkara yang lebih besar, seperti puncak gunung es,” ujarnya.
LPKSM SATRIA juga menyerukan kepada para konsumen Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande yang merasa dirugikan untuk bersatu dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
Gunawan menegaskan, aksi tersebut bukan sekadar bentuk protes, melainkan pesan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan menyentuh seluruh pihak yang apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kepentingan konsumen dan masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN angkat bicara terkait perkara penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) Karawang yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Melalui hak jawab tertanggal 7 September 2026, BTN menegaskan fasilitas KPR pada proyek PT BAS bukan merupakan kredit fiktif. Perseroan menyatakan objek pembiayaan berupa rumah memang tersedia dan telah terbangun secara fisik di lapangan.
“BTN menegaskan bahwa fasilitas KPR dimaksud bukan merupakan kredit fiktif karena terdapat fisik rumah yang menjadi objek pembiayaan dan terbangun di lapangan,” demikian bunyi hak jawab BTN.
BTN sekaligus menyatakan menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Karawang. Perseroan mengaku siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara tersebut secara terang.
1.215 Debitur Ditelusuri, 126 Terindikasi Pinjam Nama
Dalam keterangannya, BTN mengungkap telah melakukan penelusuran internal terhadap 1.215 debitur yang berkaitan dengan kredit PT BAS Karawang.
Hasil penelusuran tersebut menunjukkan sebanyak 126 debitur atau sekitar 9,8 persen teridentifikasi terkait praktik pinjam nama.
Namun, BTN menegaskan persoalan kredit PT BAS tidak seluruhnya disebabkan oleh praktik pinjam nama.
Menurut perseroan, mayoritas kendala penunggakan kredit juga dipengaruhi sejumlah faktor eksternal, termasuk dampak lanjutan pelemahan ekonomi setelah pandemi Covid-19.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara utuh, mengingat adanya perbedaan antara persoalan kredit bermasalah, dugaan praktik pinjam nama, dan tudingan kredit fiktif.
BTN Buka Pintu Penindakan Internal
Di tengah proses hukum yang berjalan, BTN memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran maupun penyimpangan yang terbukti terjadi, baik yang melibatkan pihak eksternal maupun internal perusahaan.
Bahkan, BTN menegaskan siap menjatuhkan tindakan tegas apabila proses hukum nantinya menemukan keterlibatan pegawai BTN.
“Apabila dalam proses hukum terdapat oknum pegawai BTN yang terbukti terlibat dan melanggar ketentuan atau hukum yang berlaku, Perseroan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis BTN.
Sikap tersebut menunjukkan BTN menyerahkan pengungkapan siapa pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Minta Asas Praduga Tak Bersalah Dikawal
BTN juga meminta seluruh pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara KPR PT BAS tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perseroan mengingatkan agar pemberitaan tidak mendahului kesimpulan hukum sebelum proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum selesai.
Perseroan mengingatkan agar pemberitaan tidak mendahului kesimpulan hukum sebelum proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum selesai.
Hak jawab tersebut disampaikan BTN sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan terkait penanganan perkara penyaluran KPR pada proyek PT BAS serta informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum BTN.
Surat hak jawab bernomor 1859/CSD/COM/IX/2026 tersebut disampaikan melalui Corporate Secretary Division dan ditandatangani Corporate Secretary BTN Ramon Armando di Jakarta pada 7 September 2026.
Dengan klarifikasi tersebut, posisi BTN kini tegas, KPR PT BAS disebut bukan kredit fiktif, tetapi dalam penelusuran internal ditemukan 126 debitur yang terindikasi praktik pinjam nama.
Sementara soal ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa pihak yang harus bertanggung jawab, BTN menyerahkannya kepada proses hukum Kejari Karawang berdasarkan fakta dan alat bukti.
• Irfan Sahab


0 Komentar