Headline News

Buronan Korupsi Joko Supriyanto Tertangkap di Berau, Divonis 5 Tahun Sejak 2017

 

Foto : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau berhasil menangkap buronan kasus korupsi Joko Supriyanto (54), Kamis (24/9/2026). (Istimewa) 

Nuansametro.com - Jakarta | Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau berhasil menangkap buronan kasus korupsi Joko Supriyanto (54), Kamis (24/9/2026). Pencarian berakhir di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Joko tercatat sebagai terpidana korupsi berdasarkan Putusan PN Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017. Ia diadili secara in absentia dan dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp471.640.000. Jika uang pengganti tak dibayar, harta dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.

Wiraswasta sekaligus mantan Ketua KUD Jujur Usaha ini menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Saat diamankan, ia bersikap kooperatif dan kini dititipkan di Kejaksaan Negeri Berau untuk proses eksekusi lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. “Segera menyerahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan,” imbau Jaksa Agung, seraya memerintahkan jajaran terus memburu seluruh DPO yang masih berkeliaran.

 

 • sumber: penum kejagung

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro