![]() |
| Ilustrasi H. R dan Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji |
Nuansametro.com - Karawang | Dugaan praktik transaksional dalam pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang memasuki babak baru.
Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji, resmi melaporkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang berinisial H.R. ke Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang sebesar Rp30 juta yang sebelumnya diberitakan Nuansa Metro.
Laporan itu tertuang dalam surat Nomor 31/LSMKR-LP/VIII/2026 tertanggal 30 Agustus 2026 dan ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Panji mengatakan, langkah pelaporan ditempuh karena pihaknya tidak ingin dugaan praktik koruptif berhenti sebatas pemberitaan media tanpa adanya tindak lanjut penegakan hukum.
“Kami tidak ingin pemberitaan bernuansa korupsi hanya muncul sebagai berita. Kami menilai pemberitaan temuan korupsi harus ada follow up penegakan hukum,” ujar Panji dalam rilis yang diterima Nuansa Metro.
Menurut Panji, informasi yang berasal dari pemberitaan media tetap dapat menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan, terlebih jika terdapat informasi serta dokumen pendukung yang dapat ditelusuri.
Ia menyebut pelaporan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Minta Dugaan Aliran Uang Diselidiki
Dalam laporan kepada Polda Jabar, LSM Kompak Reformasi meminta aparat menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian uang dari pihak pemborong kepada oknum pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang disebut berkaitan dengan upaya mendapatkan paket pekerjaan pemerintah.
Panji menilai dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum untuk mengetahui siapa pemberi, penerima, perantara, tujuan pemberian uang, serta apakah terdapat kaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami menilai ini jelas adanya pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Menerima sejumlah uang dengan tujuan untuk mendapatkan proyek,” ungkap Panji.
Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Laporan masyarakat tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Panji menyatakan pihaknya turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung dalam laporan tersebut, antara lain tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp dan beberapa rekaman yang menurutnya berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
“Kita berharap Polda Jawa Barat secepatnya menangani kasus tersebut dan menjadi pintu masuk membuka praktik-praktik koruptif di Dinas PUPR Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Berawal Dari Pengakuan Pemborong
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang pemborong asal Bandung berinisial A mengaku pernah dimintai uang Rp30 juta oleh pria berinisial D yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kepala Dinas PUPR Karawang berinisial H.R.
Menurut pengakuan A, permintaan uang disampaikan melalui WhatsApp dengan alasan uang tersebut diminta atas perintah H.R. A kemudian mengaku bertemu D di sekitar kawasan Galuh Mas.
Dalam pertemuan tersebut, A mengaku menyerahkan Rp20 juta secara tunai dan mentransfer Rp10 juta ke rekening pribadi D.
“Waktu itu saya dihubungi lewat WhatsApp oleh saudara D, meminta uang. Katanya disuruh Bapak (H.R). Kami kemudian janjian bertemu di sekitar Galuh Mas,” ungkap A sebelumnya kepada Nuansa Metro.
A mengatakan pemberian uang tersebut berkaitan dengan harapan memperoleh paket pekerjaan.
D Akui Terima Rp30 Juta
Pengakuan A kemudian mendapat penguatan dari D. Ketika dikonfirmasi secara terpisah, D membenarkan bahwa dirinya menerima uang Rp30 juta dari A.
D juga membenarkan mekanisme pemberian uang tersebut, yakni Rp20 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer ke rekening pribadinya.
“Betul saya yang menerima uang dari Pak A. Saya kan hanya disuruh Bapak (H.R),” ujar D kepada Nuansa Metro melalui sambungan telepon pada 19 Agustus 2026.
D mengaku setelah menerima uang tersebut, uang kemudian diserahkan kepada pihak yang disebutnya sebagai “Bapak”.
“Saat itu saya bertemu langsung dengan Pak A di sekitar Galuh Mas. Setelah menerima uang, ya saya kasihkan kepada Bapak (H.R),” katanya.
Meski demikian, D mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai paket pekerjaan yang disebut-sebut dijanjikan kepada A.
“Sebenarnya saya hanya disuruh mengambil uangnya oleh N kepada A. Setelah uang itu saya pegang, langsung saya serahkan kepada ‘Bapak’. Jadi silakan saja untuk urusan paket pekerjaannya tanyakan langsung ke ‘Bapak’,” ujar D.
Pengakuan tersebut menjadi bagian penting yang kini diminta untuk ditelusuri lebih jauh oleh LSM Kompak Reformasi melalui laporan ke Polda Jawa Barat.
Kadis PUPR: Uang Sudah Dikembalikan
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang berinisial H.R. sebelumnya telah dikonfirmasi Nuansa Metro mengenai dugaan pemberian uang tersebut.
H.R. tidak secara langsung membantah adanya persoalan terkait uang yang disebut dalam pemberitaan. Ia menyatakan persoalan tersebut telah selesai.
“Saya dulu urusan sama Nanang, tapi urusan sudah beres,” kata H.R. melalui WhatsApp kepada Nuansa Metro pada 19 Agustus 2026.
H.R. juga menyebut uang tersebut telah dikembalikan.
“Sudah dikembalikan uangnya. Coba ke Nanang,” tegasnya.
Namun, ketika dikonfirmasi kembali, A menyatakan dirinya tidak pernah menerima pengembalian uang maupun mendapatkan paket pekerjaan sebagaimana yang disebut dalam rangkaian persoalan tersebut.
“Nanang uangnya dari saya dan saya sampai sekarang belum menerima pekerjaan ataupun uang dari Nanang,” ujar A.
Perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut kini menjadi salah satu titik yang perlu diklarifikasi secara objektif.0
Polda Jabar Didorong Telusuri Aliran Dana
Dengan masuknya laporan LSM Kompak Reformasi, persoalan tersebut kini tidak lagi berhenti pada silang klaim antara pemborong, pihak yang disebut sebagai perantara, dan pejabat yang dikaitkan dengan dugaan tersebut.
Publik menunggu apakah Polda Jawa Barat akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen, percakapan WhatsApp, rekaman, keterangan para pihak, serta menelusuri aliran uang Rp30 juta yang menjadi pokok persoalan.
Satu hal yang kini menjadi pertanyaan utama, untuk apa uang Rp30 juta tersebut diberikan, kepada siapa akhirnya uang itu bermuara, dan apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan paket pekerjaan pemerintah?
Pertanyaan itu hanya dapat dijawab secara terang melalui proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.

0 Komentar