![]() |
| Foto : Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kabupaten Karawang. (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Aduan masyarakat terkait dugaan penimbunan atau pembuangan sekam di lahan Perhutani, Dusun Kalisempu, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, mulai ditindaklanjuti pemerintah.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Karawang turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan sekaligus mengumpulkan informasi terkait aktivitas penimbunan sekam yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, PPLH Karawang yang diwakili Imam mengaku belum sempat bertemu dengan pihak yang disebut bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.
“Pada saat saya ke sana, malah pihak penanggung jawabnya datang ke sini, jadi kami tidak ketemu,” ujar Imam saat diwawancarai secara eksklusif oleh jurnalis Nuansa Metro, Selasa (1/9/2026).
Sebelum menuju lokasi, petugas PPLH terlebih dahulu mendatangi Kantor Desa Kutanegara. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta pendampingan pemerintah desa sekaligus memastikan titik lokasi yang menjadi objek pengaduan masyarakat.
Di lapangan, petugas melakukan pengecekan, dokumentasi, pemotretan, serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan aktivitas penimbunan sekam tersebut.
Yang menarik, berdasarkan informasi awal yang dihimpun PPLH di lapangan, aktivitas itu disebut telah berlangsung cukup lama.
“Informasi yang kami himpun di lapangan, aktivitas tersebut sudah berjalan sekitar empat tahun,” ungkap Imam.
Bukan Limbah B3, Tapi Bukan Berarti Persoalan Selesai
Imam menegaskan, berdasarkan informasi yang dimiliki pihaknya, material sekam tersebut bukan tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Namun, status bukan limbah B3 bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai. Justru, PPLH kini akan menelusuri lebih jauh sumber material, proses pengelolaan, hingga mekanisme kerja sama yang membuat material tersebut berada di lokasi.
“Intinya itu bukan limbah B3. Kalau itu merupakan limbah B3, jelas tidak boleh dibuang sembarangan. Cuma ada hal lain yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang penelusuran lebih jauh. Sebab, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai apakah sekam tersebut masuk kategori limbah B3 atau tidak, tetapi juga bagaimana material itu diperoleh, dari mana asalnya, siapa yang mengelola, serta untuk kepentingan apa material tersebut ditimbun di lahan yang dilaporkan masyarakat.
PPLH Karawang memastikan pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.
“Dengan adanya sorotan ini, menjadi rekomendasi untuk mengundang pihak terkait dan menanyakan sumbernya dari mana, prosesnya seperti apa, serta mekanisme kerja samanya seperti apa. Itu yang akan kami kaji ulang,” jelas Imam.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya akan melihat material yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri rantai pengelolaannya dari hulu hingga ke lokasi penimbunan.
Kewenangan Pengawasan Juga Jadi Sorotan
Dalam kesempatan tersebut, Imam menjelaskan bahwa lokasi pabrik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut berada di kawasan industri.
Kondisi itu membuat pengawasan terhadap kegiatan di kawasan tersebut melibatkan kewenangan sejumlah pihak.
“Pengelola kawasan, di atasnya Dinas Kementerian Lingkungan Hidup pusat. Dengan adanya aduan masyarakat, kami jadi turun tangan,” pungkasnya.
Langkah PPLH Karawang turun ke lapangan menjadi pintu masuk untuk mengurai aktivitas penimbunan sekam yang disebut telah berlangsung sekitar empat tahun.
Kini publik menunggu langkah lanjutan pemerintah, terutama terkait hasil pemeriksaan lapangan, keterangan pihak pengelola, asal-usul material, dasar kerja sama, serta legalitas pengelolaannya.
Sebab, terlepas dari status material yang disebut bukan limbah B3, pertanyaan mengenai asal material, tata kelola, perizinan, dan kesesuaian aktivitas dengan ketentuan lingkungan hidup tetap membutuhkan jawaban yang terang.
Pemeriksaan lanjutan PPLH diharapkan mampu memberikan kepastian: apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan pengelolaan material yang memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, atau justru terdapat persoalan lain yang selama ini belum terungkap.
• Bodong

0 Komentar