Headline News

66 Tahun UUPA, Tata Kelola ATR/BPN Disorot, Reforma Agraria Jangan Berhenti di Slogan

Foto : Pemerhati Pertanahan/Agraria, Yudi T.,

Nuansametro.com - Karawang | Peringatan 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menjadi momentum untuk kembali mempertanyakan sejauh mana cita-cita reforma agraria benar-benar diwujudkan dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.

UUPA yang lahir sebagai landasan utama hukum agraria nasional membawa mandat besar: menciptakan pengelolaan tanah yang berkeadilan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Namun, di tengah momentum tersebut, sorotan terhadap kinerja dan tata kelola pelayanan pertanahan kembali mencuat. 

Pemerhati Pertanahan/Agraria, Yudi T., menilai institusi yang menjalankan urusan pertanahan, termasuk ATR/BPN, perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh, khususnya dalam aspek administrasi, integritas, dan pelayanan publik.

Menurut Yudi, penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik tidak boleh berhenti pada slogan maupun tulisan mengenai zona integritas yang terpampang di lingkungan kantor.

“Dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, ATR/BPN harus tertib administrasi pertanahan, zona integritas dan lain-lain. Jangan pula hanya tulisan berbentuk imbauan yang tidak bermakna, apalagi bermakna pencitraan dan pembohongan publik,” tegas Yudi T., Rabu (24/9/2026).

Ia menilai berbagai perkara hukum yang menyeret sejumlah pihak dalam urusan pertanahan harus menjadi bahan evaluasi serius. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.

SDM Pertanahan Jadi Sorotan

Selain persoalan tata kelola, Yudi juga menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia yang mengelola sektor pertanahan.

Ia berpandangan, pengelolaan wilayah agraria yang sangat luas membutuhkan SDM dengan kompetensi, integritas, disiplin, serta pemahaman yang kuat mengenai persoalan pertanahan.

Yudi bahkan mengusulkan agar pengalaman dan karakter kedisiplinan dari kalangan purnawirawan, termasuk Purnawirawan TNI AD, dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penguatan SDM di bidang pertanahan.

Menurutnya, pengelolaan sektor agraria tidak sekadar membutuhkan kemampuan administratif, tetapi juga integritas dan konsistensi dalam menjalankan aturan.

Kasus Hukum Harus Jadi Momentum Evaluasi

Yudi berharap berbagai kasus hukum yang tengah berproses dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pertanahan.

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

“Sebagai pemerhati Pertanahan/Agraria tentunya berharap, kasus hukum yang sedang berproses tersebut dapat menjadi tolok ukur bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini dengan ditegakkannya seadil-adilnya kepada oknum atau mereka-mereka yang diduga melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

Peringatan 66 tahun UUPA pada akhirnya bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum tersebut kembali mengingatkan bahwa agenda reforma agraria membutuhkan lebih dari sekadar regulasi dan slogan.

Tertib administrasi, transparansi pelayanan, integritas aparatur, serta penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan pertanahan benar-benar berpihak pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro