Headline News

153 Gram Sabu Disita di Pantai Labu, Pengembangan Kasus AMBON Mengarah ke Dugaan Jaringan Pemasok


Nuansametro.com - Deli Serdang | Pengembangan kasus narkotika yang melibatkan R alias AMBON membuka babak baru. Dari sebuah kafe di kawasan Deli Serdang, penyelidikan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak hingga ke Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, dan berujung pada pengamanan AH (41) serta penyitaan 153 gram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Perkara ini menjadi perhatian lantaran pengembangan penyidikan turut mengarah kepada dua orang yang disebut memiliki hubungan keluarga. 

R alias AMBON sebelumnya diamankan di Cafe Asean, sementara AH disebut sebagai ayahnya.

Kasus bermula ketika petugas mengamankan R alias AMBON karena diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Dari pemeriksaan dan informasi yang diperoleh dalam proses pengembangan, penyidik kemudian menelusuri keberadaan narkotika yang diduga masih disimpan di sebuah rumah.

Petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Di sana, polisi bertemu dengan AH.

Pengembangan tidak berhenti. Petugas memperoleh informasi bahwa barang yang tengah dicari telah dipindahkan ke rumah seorang saudara. Polisi kembali bergerak untuk memastikan keberadaan barang bukti tersebut.

Upaya itu membuahkan hasil.

Petugas menemukan satu plastik asoi putih berukuran sedang yang di dalamnya terdapat plastik gula putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 153 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AH disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. 

Kepada penyidik, AH juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FA yang disebut berdomisili di Desa Paluh Sibaji.

AH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Namun, bagi kepolisian, penyitaan 153 gram sabu tersebut bukan menjadi titik akhir.

Justru barang bukti dan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan menjadi pintu masuk untuk membongkar mata rantai yang lebih luas.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan penyidik masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.

Saat ini kami akan buru pemasok. Mohon dukungan rekan-rekan supaya perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” tegas Ferry, Selasa (1/9/2026).

Penyidik kini tidak hanya mendalami sosok FA yang disebut dalam pemeriksaan awal. Sejumlah inisial lain, yakni M.U dan U.I, juga disebut masuk dalam rangkaian pengembangan perkara, termasuk pihak yang disebut berkaitan dengan R dan SF alias I-BIL.

Meski demikian, peran dan keterkaitan masing-masing pihak tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terlibat tindak pidana.

Ferry memastikan jajarannya akan terus mengejar siapa pun yang diduga terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika.

Kamu dapat berlari, kamu dapat bersembunyi, tetapi ingat, kami sudah membentuk tim untuk memburu jaringan ini.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam bisnis narkotika yang dapat berujung pada proses pidana.

Jangan edarkan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan 153 gram sabu di wilayah Pantai Labu kini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang lebih besar.

Jejak kasus yang bermula dari Cafe Asean bergerak menuju Desa Paluh Sibaji. Dari satu perkara, penyidik menemukan dugaan mata rantai lain. Dan dari 153 gram sabu yang disita, polisi kini memburu pihak yang diduga berada di balik pasokan narkotika tersebut.


• Tim 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro