Headline News

Yenti Garnasih Pertanyakan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pemkab Bogor

 

Foto : Mantan Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Yenti Garnasih. (Istimewa)

Nuansametro.com - Bogor | Penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menuai sorotan. Mantan Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Yenti Garnasih, mempertanyakan langkah lembaga antirasuah yang hingga kini belum menetapkan tersangka, meski perkara tersebut telah disebut masuk tahap penyidikan.

Yenti menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konstruksi perkara yang sedang dibangun KPK.

“Aneh juga kok belum menetapkan tersangka untuk Bogor,” kata Yenti dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah langkah KPK yang dalam beberapa hari terakhir semakin intensif mengusut perkara di lingkungan Pemkab Bogor. 

Penyidik telah menggeledah sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan menyita dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Soroti Sprindik Umum KPK

Yenti, yang dikenal sebagai pakar hukum tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menyoroti penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang disebut KPK menjadi dasar proses hukum dalam perkara Bogor.

Sprindik umum merupakan surat perintah penyidikan yang tidak mencantumkan nama tersangka.

Menurut Yenti, pola tersebut patut dipertanyakan apabila perkara memang telah beralih dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Selama ini KPK menurut info gaya KPK, yang disebut Sprindik umum yaitu Sprindik tanpa menetapkan atau menyebutkan nama,” ujarnya.

Namun, ia mempertanyakan mengapa dalam perkara Bogor belum terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau penyidik lain-lain adalah hasil penyelidikan dan menemukan peristiwanya. Kalau Sprindik harusnya sudah tersangkanya,” tegas Yenti.

Menurut dia, praktik yang selama ini diketahuinya menunjukkan bahwa setelah penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana dan bukti yang memadai, KPK biasanya menetapkan tersangka sekaligus menerbitkan Sprindik dengan mencantumkan identitas pihak yang disidik.

“Kalau tidak salah, selama ini KPK selalu menerbitkan Sprindik dengan menyebutkan nama tersangka yang ditetapkan melalui hasil penyelidikan,” katanya.

 “Kalau Sudah Penyidikan, Kenapa Belum Ada Tersangka?”

Pertanyaan Yenti pada dasarnya mengarah pada satu hal: sejauh mana sebenarnya konstruksi perkara yang telah dimiliki KPK dalam kasus dugaan korupsi Pemkab Bogor?

“Jadi ketika penyelidikan dinaikkan ke penyidikan langsung menyebutkan atau menetapkan tersangkanya. Untuk kasus Bogor kok tidak? Kenapa?” ujar Yenti.

Sorotan tersebut menjadi semakin relevan karena penyidik KPK telah melakukan sejumlah tindakan hukum di lingkungan Pemkab Bogor.

Sejumlah kantor OPD telah digeledah. Dokumen dan barang bukti juga diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah mengumpulkan dan menguji alat bukti. Namun, sampai saat ini KPK belum mengumumkan identitas tersangka.

Dugaan Korupsi Tak Hanya Soal Upah Pungut

Perkara yang sedang diusut KPK diketahui mencakup dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangannya, penyidikan juga mengarah pada dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di sejumlah OPD.

Perluasan tersebut membuat perkara menjadi semakin kompleks.

KPK tidak hanya menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan daerah, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam proses pengadaan pemerintah.

Penggeledahan di sejumlah OPD menjadi bagian dari upaya penyidik memperoleh dokumen dan bukti yang diperlukan untuk mengurai konstruksi perkara.

Namun, keberadaan dokumen atau barang yang disita dalam penggeledahan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu.

Semua temuan tersebut masih harus diuji dengan alat bukti lain.

KPK Didesak Tak Membiarkan Publik Berspekulasi

Kondisi tersebut membuat publik berada pada posisi menunggu. Di satu sisi, KPK menunjukkan aktivitas penyidikan melalui serangkaian penggeledahan. Di sisi lain, belum ada tersangka yang diumumkan.

Ruang kosong informasi semacam ini berpotensi memunculkan berbagai spekulasi mengenai siapa pihak yang sedang dibidik dan seberapa besar perkara tersebut berkembang.

Karena itu, transparansi komunikasi menjadi penting tanpa harus mengganggu kepentingan penyidikan.

KPK tetap memiliki kewenangan menentukan kapan identitas tersangka diumumkan berdasarkan kecukupan alat bukti dan strategi penyidikan. 

Namun, publik juga berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan perkara.

Terlebih, kasus ini menyangkut institusi pemerintah daerah dan berpotensi berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor.

Menunggu Jawaban KPK

Pertanyaan Yenti Garnasih pada akhirnya menjadi tantangan tersendiri bagi KPK untuk menjelaskan posisi hukum perkara Bogor.

Apakah belum adanya tersangka karena penyidik masih mengembangkan alat bukti?

Apakah konstruksi perkara masih diperluas?

Atau terdapat alasan hukum lain yang membuat KPK belum mencantumkan nama tersangka dalam Sprindik?

Jawabannya berada pada KPK.

Yang jelas, rangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen menunjukkan penyidikan masih bergerak.

Publik kini menunggu satu hal yang paling menentukan, kapan KPK membuka konstruksi perkara secara lebih terang dan siapa yang akhirnya dimintai pertanggungjawaban apabila alat bukti telah dinilai cukup?

Sebelum keputusan hukum itu diumumkan, seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan tetap harus dipandang berdasarkan prinsip praduga tak bersalah.

Namun kritik Yenti Garnasih memberikan satu pertanyaan yang sulit diabaikan, jika perkara memang sudah masuk tahap penyidikan, mengapa hingga kini belum ada tersangka?

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro