Nuansametro.com - Belawan |Aksi kekerasan terhadap seorang perempuan di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Belawan, yang sempat viral di media sosial berakhir dengan penangkapan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku berinisial EFS (21) pada Selasa dini hari, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 00.35 WIB.
EFS ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap EW (23) di ruang terbuka pada Minggu malam, 16 Agustus 2026. Dalam video yang beredar, korban terlihat mendapat perlakuan kasar hingga diseret di hadapan masyarakat.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Patroli Siber Humas Polres Pelabuhan Belawan memantau informasi yang berkembang di media sosial. Narasi keresahan masyarakat terkait aksi kekerasan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan.
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Anci Sinaga, S.H., M.H., langsung bergerak memburu keberadaan pelaku.
Hasilnya, EFS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya terhadap korban.
“Pelaku menjambak rambut, memukul, hingga menyeret korban di hadapan umum,” ujar AKP Agus Purnomo berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Dari keterangan sementara, aksi brutal tersebut dipicu persoalan asmara. EFS disebut terbakar cemburu setelah menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Keterangan tersebut diperkuat oleh korban dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat yang membenarkan bahwa tersangka dan korban memang memiliki hubungan asmara.
Namun, penyidik menemukan fakta lain yang membuat perkara ini semakin serius. Setelah menjalani tes urine, EFS dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap secara utuh kondisi pelaku saat melakukan penganiayaan serta kemungkinan keterkaitan penyalahgunaan narkoba dengan tindakan agresif yang dilakukannya.
Saat ini EFS telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas demi menghadirkan rasa adil bagi korban,” tegas AKP Agus Purnomo.
Polres Pelabuhan Belawan juga menegaskan akan terus memantau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial.
Masyarakat diminta tidak tinggal diam apabila menemukan tindak kekerasan atau kejahatan di lingkungan sekitar. Polisi mengimbau setiap kejadian segera dilaporkan agar dapat ditangani dengan cepat dan mencegah aksi serupa kembali terjadi.
Kasus penganiayaan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aksi kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi. Aparat memastikan setiap tindakan kekerasan yang memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : humas polres Belawan

0 Komentar