Headline News

Truk Urugan Beroperasi Siang Hari, Legalitas Proyek Minimarket Cadas–Kukun Dipertanyakan

Foto : Truk sedang menurunkan tanah 

Nuansametro.com – Tangerang | Aktivitas pengurukan lahan yang diduga akan digunakan untuk pembangunan minimarket di Jalan Raya Cadas–Kukun, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa kejelasan legalitas dan pada waktu yang dipersoalkan dari sisi ketentuan operasional angkutan material.

Pantauan Nuansa Metro pada Selasa (19/8/2026) sekitar pukul 15.07 WIB, terlihat aktivitas penimbunan lahan dalam skala cukup luas. Sedikitnya dua unit truk tampak menurunkan tanah urugan di lokasi proyek.

Kegiatan tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan mengenai waktu operasional kendaraan pengangkut tanah, pasir, dan batu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam ketentuan tersebut, kendaraan sumbu tiga pengangkut material tanah, pasir, dan batu disebut hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. 

Artinya, aktivitas pengangkutan pada rentang pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB patut dipertanyakan dan harus dipastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Legalitas Pengurukan Dipertanyakan

Persoalan proyek tersebut tidak berhenti pada jam operasional truk. Legalitas kegiatan pengurukan dan rencana pemanfaatan lahannya juga perlu dibuka secara terang kepada publik.

Pengurukan lahan untuk kepentingan pembangunan bukan sekadar aktivitas memindahkan tanah. Kegiatan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan ruang, perizinan pembangunan, pengelolaan lingkungan, hingga potensi dampak terhadap drainase dan kondisi lingkungan sekitar.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai perlu memastikan apakah lokasi tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang serta apakah seluruh persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan telah dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan.

Terlebih, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang. 

Sementara ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga mensyaratkan pemenuhan kewajiban lingkungan sesuai karakteristik dan skala kegiatan.

Jika memang terdapat dokumen perizinan, pemerintah maupun pihak pengembang seharusnya dapat menjelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Warga dan Media Seolah Dipingpong

Upaya awak media meminta penjelasan kepada lingkungan setempat justru menimbulkan tanda tanya.

Ketua RW setempat mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengurukan tersebut dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada mantan Ketua RW.

Ketika didatangi sekitar pukul 20.00 WIB, mantan Ketua RW juga mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut dan kembali mengarahkan awak media kepada Ketua RW yang baru.

Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa informasi mengenai proyek tersebut tidak memiliki titik terang di tingkat lingkungan.

“Sepertinya dioper sana oper sini,” ujar salah satu awak media.

Situasi ini tentu patut menjadi perhatian. Sebuah kegiatan pembangunan yang berlangsung di tengah permukiman dan menggunakan alat berat semestinya memiliki informasi yang jelas, termasuk siapa penanggung jawab kegiatan, peruntukan lahan, serta legalitas yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Pemkab Tangerang Jangan Tunggu Viral

Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta tidak bersikap pasif. Dinas teknis terkait perlu turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, bukan sekadar menunggu munculnya laporan atau persoalan menjadi viral.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup kesesuaian tata ruang, status dan peruntukan lahan, perizinan pembangunan, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan operasional kendaraan pengangkut material.

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan kegiatan sesuai aturan, pemerintah harus menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat. 

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penghentian kegiatan dan pemberian sanksi harus dilakukan sesuai ketentuan.

Jangan sampai pengurukan berjalan lebih dahulu, sementara persoalan izin dan dampak lingkungannya baru diperiksa setelah pembangunan berdiri.

Penegakan aturan tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi longgar terhadap kegiatan pembangunan berskala besar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas proyek tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memastikan apakah aktivitas pengurukan di Jalan Raya Cadas–Kukun tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan hukum.

Sebab, kepastian tata ruang, perlindungan lingkungan, dan ketertiban umum bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan tata kelola pembangunan yang transparan.


Pewarta: Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro