Headline News

Tim Hukum Abujapi Jaya Dampingi Dua Satpam di PN Sangatta, Siapkan Eksepsi Gugat Dakwaan JPU

Foto : Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Nuansametro.com - Sangatta | Tim Hukum Abujapi Jaya Law Firm resmi memberikan pendampingan hukum penuh kepada dua petugas Satuan Pengamanan (Satpam) berinisial KR dan SR dari PT DGP dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (26/8/2026). 

Langkah ini dilakukan atas instruksi langsung Ketua Umum Abujapi Jaya, Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Uden Kusuma, S.H., M.H., sebagai bukti nyata komitmen organisasi melindungi anggotanya yang berhadapan dengan hukum saat menjalankan tugas profesional.

Tim hukum yang terdiri dari Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Didik Siswanto, S.H., M.H., dan Ferdinand Roy Saputra, S.H. telah berada di lokasi sejak pukul 07.30 WITA untuk menyelesaikan seluruh administrasi hukum. 

Persidangan dimulai pukul 13.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwansyah, S.H.

Usai mendengar dakwaan dan berkonsultasi mendalam dengan penasihat hukum, kedua terdakwa tegas memutuskan mengajukan eksepsi keberatan formil maupun materiil terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU. 

Atas keputusan tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan ke Rabu, 2 September 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Kami akan mencermati secara menyeluruh surat dakwaan, baik aspek formil maupun materiil. Seluruh mekanisme hukum akan digunakan untuk memastikan hak-hak hukum para terdakwa terlindungi. 

Pendampingan ini tetap menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, dan penghormatan terhadap proses hukum demi membela hak-hak anggota Satpam," tegas Managing Partner Abujapi Jaya Law Firm, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., di ruang sidang.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul sinyal inisiatif penyelesaian damai. Pasca-sidang sekira pukul 14.30 WITA, Project Manager PT DGP Cabang Kaltim, Anton Hutagalung, menerima komunikasi awal dari pihak penasihat hukum PT NIKP/Gawi bernama Mayang, yang menyampaikan adanya iktikad baik dari pihak keluarga korban untuk menjajaki mekanisme Restorative Justice (RJ).

Namun, pihak Abujapi Jaya tidak terburu-buru. Langkah tersebut disikapi secara cermat sebagai penjajakan awal. Tim hukum menegaskan akan mengkaji posisi hukum perkara terlebih dahulu, serta memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan sesuai prosedur hukum dan atas persetujuan seluruh pihak termasuk kedua terdakwa.

Saat ini, Tim Hukum Abujapi Jaya sedang berkonsentrasi penuh mematangkan draf eksepsi untuk menguji keabsahan dakwaan JPU pada sidang pekan depan, dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. 

Proses hukum berjalan ketat, dan pembelaan bagi kedua Satpam tersebut dipastikan akan dilakukan secara maksimal hingga titik akhir.

 

Pewarta: Zul

Sumber: Abujapi Jaya Law Firm, Persidangan PN Sangatta

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro