Headline News

THM Diduga Beroperasi Saat Maulid Nabi, Ulama Bekasi Geram: "Jangan Biarkan Bekasi Jadi Sarang Maksiat"


Nuansametro.com - Bekasi | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW semestinya menjadi momentum untuk memperkuat akhlak, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Namun, suasana khidmat tersebut justru dinilai tercoreng oleh dugaan masih beroperasinya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sorotan mencuat setelah adanya informasi mengenai aktivitas THM di kawasan Jababeka, termasuk New California, serta kawasan Cibatu di pinggiran Kalimalang. Aktivitas tersebut dipersoalkan karena berlangsung pada malam yang dianggap sakral oleh umat Islam, bertepatan dengan momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kondisi itu semakin menjadi perhatian setelah tim investigasi Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) melakukan penelusuran di salah satu lokasi hiburan malam di wilayah Cibatu, Kabupaten Bekasi.

Dalam penelusuran tersebut, terjadi kericuhan. Handphone milik salah satu anggota tim investigasi disebut disita, sementara anggota tim juga mengaku mengalami pemukulan oleh orang yang tidak dikenal.

Peristiwa tersebut tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan THM, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan terhadap kerja jurnalistik ketika wartawan melakukan tugas peliputan dan investigasi.

Ulama Bekasi, KH Soleh Jaelani, menyayangkan masih adanya THM yang diduga beroperasi pada momentum Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurutnya, pemerintah daerah semestinya mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan daerah maupun norma agama.

“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Seharusnya pemerintah daerah bisa menertibkan Tempat Hiburan Malam yang sudah jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016,” ujarnya.

Ia menyinggung ketentuan Pasal 47 ayat (1) dalam Perda tersebut yang mengatur larangan terhadap sejumlah kegiatan hiburan seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke dan panti pijat yang tidak sesuai dengan norma agama.

“Saya mengecam pengusaha Tempat Hiburan Malam yang berani buka di malam Maulid Nabi Muhammad SAW. Para pengusaha sudah tidak bisa menghargai hari istimewa umat Islam. Hal ini sudah tidak bisa ditoleransi,” tegas KH Soleh Jaelani.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera turun tangan dan melakukan penertiban terhadap THM yang dinilai melanggar aturan.

“Saya berharap kepada pemerintah daerah segera bertindak untuk menutup tempat hiburan malam yang penuh maksiat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, turut mengecam dugaan kekerasan dan penyitaan alat kerja wartawan dalam insiden tersebut.

Menurut Raja, persoalan THM tidak boleh dipandang sebatas aktivitas usaha. Pemerintah daerah juga harus memastikan kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi mematuhi seluruh ketentuan hukum dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami yang cinta kepada Kabupaten Bekasi sangat kecewa hal ini sering terjadi. Saya meminta Plt Bupati Bekasi menginstruksikan pihak yang berwenang, termasuk Satpol PP Kabupaten Bekasi, untuk segera bertindak menutup secara permanen semua tempat hiburan malam yang sudah jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016,” ujarnya.

Raja menegaskan, Kabupaten Bekasi tidak boleh berkembang secara ekonomi dengan mengorbankan nilai moral, ketertiban dan norma sosial masyarakat.

“Jangan sampai Kabupaten Bekasi ini menjadi sarang maksiat, apalagi sudah sampai terjadi insiden kekerasan dan perampasan alat kerja terhadap wartawan yang sedang melakukan investigasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap wartawan atau jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 8, dalam menjalankan pekerjaannya. Jadi, setiap tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Raja.

Kabupaten Bekasi sendiri baru saja memperingati hari jadinya yang ke-76 dengan tema “Bangkit Bersama, Maju Melayani, Sejahtera untuk Semua.” 

Semangat tersebut dinilai semestinya berjalan beriringan dengan penegakan aturan, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap nilai agama dan budaya yang telah lama menjadi bagian dari identitas Bekasi.

Nama besar almarhum KH Noer Ali sebagai ulama dan tokoh penting Bekasi pun menjadi pengingat bahwa kemajuan daerah tidak semestinya hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga moral, ketertiban dan karakter masyarakat.

Kini, sorotan publik mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparat penegak Perda. Masyarakat menunggu apakah dugaan pelanggaran operasional THM tersebut akan ditindak tegas atau kembali dibiarkan berlarut.

Terlebih, jika benar telah terjadi kekerasan terhadap jurnalis dan penyitaan alat kerja saat melakukan investigasi, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas tempat hiburan malam, tetapi juga menyentuh seriusnya persoalan penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Kabupaten Bekasi.


Pewarta: Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro