![]() |
| Gambar Ilustrasi AI |
Nuansametro.com - Karawang | Praktik penagihan utang yang diduga dilakukan secara brutal kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang janda muda berstatus yatim piatu berinisial O, warga Desa Pancawati, mengaku hidup dalam ketakutan setelah menjadi sasaran teror dan intimidasi dari pasangan suami istri yang diduga menjalankan praktik rentenir.
Korban yang kini berjuang seorang diri membesarkan bayi berusia empat bulan itu mengaku tidak hanya diteror melalui pesan WhatsApp, tetapi juga menerima ancaman yang dinilai telah melampaui batas kemanusiaan.
Anak kandungnya disebut-sebut akan dijadikan "jaminan" apabila dirinya tidak mampu membayar bunga pinjaman, bahkan ia juga diancam akan dikirimi "guna-guna" jika tetap menunggak.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil yang terjerat pinjaman berbunga tinggi, sekaligus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik rentenir yang diduga menggunakan cara-cara intimidatif.
Berawal dari Desakan Ekonomi
Menurut pengakuan O, ia terpaksa meminjam uang kepada seorang rentenir berinisial S setelah kehilangan pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari usai ditinggal suami.
Kondisi sebagai yatim piatu membuatnya tidak memiliki keluarga yang dapat menjadi tempat bergantung.
Pada awalnya, korban masih berusaha memenuhi kewajiban membayar cicilan bunga. Namun setelah penghasilannya terputus, ia mengaku tidak lagi mampu membayar. Bahkan untuk membeli kebutuhan pokok dan susu bayinya pun harus berjuang.
Sejak itulah, teror demi teror mulai berdatangan.
Ancaman Yang Mengguncang Mental Korban
Korban menunjukkan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp kepada tim redaksi. Dalam pesan tersebut, terduga rentenir perempuan diduga mengancam akan mendatangi korban dan menahan anaknya sebagai jaminan.
"Jangan salahin kalau ada yang nyamper ke kamu dan kemungkinan anak kamu yang kecil ditahan sebagai jaminan...."
Ancaman serupa juga diduga datang dari suami terduga rentenir.
"Takutnya nasi sudah menjadi bubur, yang jadi korban nanti teteh dan anak teteh."
Tak berhenti di situ, korban mengaku menerima ultimatum bahwa apabila hingga tanggal 15 tidak melakukan pembayaran, dirinya akan menjadi sasaran praktik mistis berupa "guna-guna".
Bagi korban, ancaman tersebut bukan sekadar kata-kata. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat hingga takut keluar rumah.
Hidup Dalam Bayang-bayang Ketakutan
Dengan suara bergetar, O mengaku kini hanya ingin anaknya selamat.
"Saya benar-benar ketakutan. Saya yatim piatu, janda, tidak punya siapa-siapa di sini. Anak saya masih bayi, baru empat bulan. Saya takut keluar rumah karena khawatir ada yang datang mengambil anak saya. Saya bingung harus mengadu ke mana," tuturnya saat ditemui di kediamannya di wilayah Pancawati, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, bunga pinjaman terus membengkak, sementara pokok utang tidak kunjung berkurang sehingga dirinya semakin terjerat.
Penagihan Utang Tidak Boleh Mengorbankan Hak Asasi Manusia
Apabila seluruh dugaan yang disampaikan korban terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa utang-piutang, melainkan telah bergeser menjadi dugaan tindak pidana yang menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia.
Mengancam akan menahan seorang anak sebagai jaminan utang merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Demikian pula intimidasi, teror psikologis, maupun ancaman melalui media elektronik dapat menjadi objek penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praktik rentenir dengan bunga yang tidak wajar juga kerap menjadi sorotan karena dinilai memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang berada dalam tekanan ekonomi.
Aparat Diminta Bertindak Cepat
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Polres Karawang serta pemerintah daerah, khususnya instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Korban merupakan kelompok yang sangat rentan, seorang perempuan kepala keluarga, yatim piatu, tanpa pekerjaan tetap, serta memiliki bayi yang masih membutuhkan perlindungan penuh.
Kondisi tersebut semestinya menjadi dasar pemberian pendampingan hukum maupun psikologis, bukan justru menjadi celah bagi praktik intimidasi.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diharapkan mengusut apakah praktik pinjaman yang dijalankan terduga pelaku memenuhi ketentuan hukum yang berlaku atau justru merupakan aktivitas pembiayaan ilegal yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak terduga rentenir untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sementara itu, korban menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada pihak kepolisian demi mendapatkan perlindungan hukum bagi dirinya dan bayi yang diasuhnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesulitan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalalkan cara-cara penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, maupun teror.
Negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga, terutama perempuan dan anak, memperoleh rasa aman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pemaksaan.
• Fitri

0 Komentar