![]() |
| Foto : Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) Disdikbud Karawang, Yanto. (Istimewa) |
Nuansametro.com - Karawang | Polemik iuran bulanan sebesar Rp15.000 perbulan yang dibebankan kepada orang tua siswa SDN Cengkong III, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, mulai memasuki babak serius. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang memastikan akan melakukan teguran dan pengecekan langsung untuk mengungkap dasar, mekanisme, serta penggunaan dana tersebut.
Iuran yang disebut diperuntukkan bagi pengecoran halaman sekolah itu diklaim sebagai hasil kesepakatan para wali murid. Namun, dalih kesepakatan tersebut kini justru menjadi titik yang perlu diperiksa lebih dalam, terutama karena penghimpunan dana berlangsung di lingkungan sekolah negeri.
Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) Disdikbud Karawang, Yanto, menyatakan pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan dari pihak sekolah.
“Kita minta tanggapannya dari kepala sekolah dan saya cek kebenarannya sebagai bahan tindak lanjut,” tegas Yanto melalui pesan tertulis WhatsApp.
Sikap Disdikbud tersebut menjadi penting. Sebab, persoalan iuran di sekolah negeri tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa orang tua siswa telah menyepakatinya.
Publik berhak mengetahui apakah kesepakatan tersebut benar-benar lahir secara sukarela, tanpa tekanan, serta tidak berubah menjadi kewajiban yang harus dibayar setiap bulan.
Kepala SDN Cengkong III, Atin Supriatin, S.Pd., sebelumnya memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Ia menyebut pengumpulan iuran itu telah meminta izin kepada K3S.
Menurutnya, sekolah juga memiliki kebutuhan anggaran untuk media setiap bulan.
Atin memastikan dana yang terkumpul akan digunakan sesuai dengan keinginan para orang tua siswa.
“Jangan khawatir, insya Allah digunakan sesuai keinginan orang tua,” ujar Atin.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Siapa yang menggagas iuran tersebut? Berapa jumlah wali murid yang menyetujui? Apakah ada berita acara kesepakatan? Apakah seluruh orang tua diberikan pilihan untuk menolak? Siapa yang memegang dan mencatat uang tersebut? Serta, bagaimana bentuk pertanggungjawabannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena dana yang dihimpun secara rutin, meskipun hanya Rp10.000 per bulan, jika dikalikan dengan jumlah siswa yang mencapai ratusan, tentu bukan angka kecil.
Atin menjelaskan, dana tersebut rencananya digunakan untuk pengecoran halaman sekolah. Namun, pekerjaan belum dapat difungsikan karena dana yang terkumpul baru berjalan sekitar dua bulan dan dinilai belum mencukupi kebutuhan pembangunan.
Justru pada titik inilah transparansi seharusnya dibuka secara terang.
Jika pembangunan halaman menjadi tujuan utama, pihak sekolah semestinya dapat menjelaskan berapa total kebutuhan anggaran pengecoran, berapa dana yang telah terkumpul, berapa jumlah penyumbang, siapa pengelola dana, serta kapan dan bagaimana pekerjaan tersebut akan direalisasikan.
Jangan sampai orang tua siswa hanya diminta membayar setiap bulan tanpa pernah mengetahui secara jelas ke mana uang tersebut bermuara.
Lebih jauh, penggunaan istilah “kesepakatan wali murid” juga tidak boleh otomatis menjadi pembenar bahwa mekanisme penghimpunan dana telah sesuai aturan. Kesepakatan harus dapat dibuktikan, transparan, dan benar-benar bersifat sukarela.
Apalagi sekolah merupakan institusi pelayanan publik. Kepercayaan orang tua terhadap sekolah tidak hanya dibangun melalui kegiatan belajar mengajar dan pembangunan fasilitas, tetapi juga melalui pengelolaan dana yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pemeriksaan Disdikbud Karawang nantinya diharapkan tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Pemeriksaan harus mampu menjawab secara utuh apakah iuran tersebut merupakan sumbangan sukarela, bagaimana proses kesepakatannya, apakah ada unsur kewajiban bagi siswa, serta apakah seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai pembangunan fasilitas sekolah dijadikan alasan untuk mengaburkan batas antara sumbangan sukarela dan pungutan.
Kini publik menunggu langkah konkret Disdikbud Karawang. Jika memang iuran tersebut sah, sukarela, transparan, dan benar-benar berdasarkan kesepakatan orang tua, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi mengenai mekanisme maupun penggunaan dananya.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kewajiban pembayaran, tekanan terhadap orang tua, atau mekanisme pengelolaan dana yang tidak jelas, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, Rp10.000 mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Tetapi ketika dikumpulkan dari ratusan orang tua siswa setiap bulan, nilainya bisa menjadi besar. Dan setiap rupiah yang dihimpun dari masyarakat tetap harus memiliki dasar, tujuan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Pendidikan tidak boleh hanya berbicara tentang bagaimana membangun sekolah secara fisik. Lebih dari itu, sekolah juga harus menjadi contoh tentang kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam mengelola kepercayaan masyarakat.
• Bodong


0 Komentar