![]() |
| Gambar ilustrasi (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Sengketa kredit macet merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dunia perbankan. Namun, yang menjadi sorotan publik bukan semata-mata soal hak bank untuk mengeksekusi jaminan, melainkan bagaimana kewenangan tersebut dijalankan ketika debitur masih berupaya mencari jalan penyelesaian.
Isu tersebut mencuat setelah DOMINUS LAW FIRM mengaku telah dua kali melayangkan surat resmi kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) Cabang Karawang, namun menyatakan tidak memperoleh tanggapan yang substansial.
Surat pertama berupa permohonan penundaan pelaksanaan lelang objek hak tanggungan. Menurut DOMINUS LAW FIRM, permohonan tersebut bukan merupakan penolakan membayar utang ataupun upaya menghindari kewajiban, melainkan ajakan untuk membuka ruang dialog melalui restrukturisasi, musyawarah, dan penyelesaian secara proporsional.
Karena tidak menerima respons, dua hari kemudian firma hukum tersebut mengirimkan Somasi I. Dalam somasi itu, DOMINUS LAW FIRM kembali meminta agar para pihak diberikan kesempatan untuk duduk bersama sebelum proses eksekusi berjalan lebih jauh.
Firma hukum tersebut menekankan pentingnya penerapan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), prinsip kehati-hatian dalam sektor perbankan, peluang restrukturisasi kredit, serta perlunya penyelesaian yang berimbang antara kreditur dan debitur.
Menurut hasil investigasi internal DOMINUS LAW FIRM, mereka memperoleh informasi yang menurut mereka menunjukkan bahwa proses lelang tetap berjalan hingga terdapat pemenang lelang.
Pernyataan tersebut merupakan hasil investigasi dan pendapat DOMINUS LAW FIRM, serta bukan merupakan penetapan maupun kesimpulan dari pengadilan atau otoritas yang berwenang.
Bukan Soal Hak, Tetapi Cara Menjalankan Hak
Bagi sebagian kalangan, persoalan ini mungkin dipandang sederhana. Bank memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan, sedangkan debitur memiliki kewajiban menyelesaikan utangnya.
Namun menurut DOMINUS LAW FIRM, persoalan utamanya bukan terletak pada keberadaan hak tersebut, melainkan pada proses pelaksanaannya.
Dalam negara hukum, proses tidak sekadar dipandang sebagai formalitas administratif. Proses merupakan bagian penting dari prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Dari perspektif tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai layak menjadi perhatian publik.
Apakah ruang komunikasi telah benar-benar diberikan secara memadai? Apakah setiap permohonan penyelesaian telah dipertimbangkan secara proporsional? Dan apakah asas itikad baik telah dijalankan secara timbal balik sebagaimana amanat Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata?
Menurut DOMINUS LAW FIRM, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pelaksanaan kewenangan oleh lembaga jasa keuangan.
Firma hukum itu juga berpandangan bahwa asas itikad baik tidak hanya menjadi kewajiban debitur, tetapi juga menjadi standar perilaku bagi kreditur dalam menggunakan hak-haknya.
Dengan demikian, penggunaan hak eksekusi tetap harus memperhatikan prinsip kepatutan, proporsionalitas, kewajaran, dan keseimbangan para pihak.
Dorong Audit dan Pemeriksaan OJK
DOMINUS LAW FIRM menyatakan akan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan proses penyelesaian kredit di Bank BJB Cabang Karawang.
Selain itu, firma hukum tersebut juga meminta agar dilakukan audit internal oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB. Menurut mereka, apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan yang menjadi kewenangan instansi lain, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi DOMINUS LAW FIRM, audit bukanlah bentuk hukuman terhadap institusi, melainkan mekanisme pengawasan guna memastikan setiap prosedur telah dijalankan sesuai hukum, prinsip kehati-hatian, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
CEO DOMINUS: Komunikasi Adalah Bagian dari Penghormatan terhadap Hukum
CEO DOMINUS LAW FIRM, Bang April, menilai persoalan utama dalam penyelesaian kredit bukan hanya mengenai hasil akhirnya, tetapi juga kualitas komunikasi yang dibangun sejak awal.
"Kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan tidak hanya dibangun melalui kewenangan hukum yang dimiliki, tetapi juga melalui kesediaan membuka ruang dialog. Dalam pandangan kami, apabila benar ruang komunikasi tidak berjalan sebagaimana yang kami harapkan, maka hal tersebut menjadi evaluasi penting mengenai implementasi asas itikad baik dalam hubungan antara kreditur dan debitur. Komunikasi bukan tanda kelemahan. Komunikasi adalah bagian dari penghormatan terhadap hukum," ujarnya.
Sementara itu, Managing Partner DOMINUS LAW FIRM, Eman Taufik, SH, menegaskan bahwa hak eksekusi yang dimiliki kreditur tetap harus dijalankan dalam koridor hukum.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, pemegang hak tanggungan pertama memang memiliki hak melakukan eksekusi melalui pelelangan umum.
Namun menurutnya, pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan asas itikad baik, kepatutan, proporsionalitas, prinsip kehati-hatian, serta perlindungan hukum terhadap para pihak.
Menurut Eman, apabila di kemudian hari terdapat fakta yang dapat dibuktikan mengenai adanya penyimpangan prosedur atau tindakan yang menimbulkan kerugian yang tidak semestinya, maka tersedia berbagai mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun mekanisme pengawasan oleh otoritas yang berwenang.
Ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.
Bank BJB Siap Membuka Ruang Dialog
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Bank BJB Cabang Karawang menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah komunikasi dengan debitur guna mencari penyelesaian terbaik.
"Kami akan segera merespons persoalan ini. Kami akan memanggil pihak debitur atau kami yang akan mendatangi pihak debitur agar bisa duduk bersama untuk mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujar perwakilan Bank BJB.
Pernyataan tersebut membuka peluang penyelesaian melalui jalur dialog yang sebelumnya menjadi salah satu poin utama yang disampaikan oleh DOMINUS LAW FIRM.
Pada akhirnya, perhatian publik dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang menjadi sorotan adalah bagaimana sebuah lembaga menjalankan kewenangan yang dimilikinya, apakah telah selaras dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan itikad baik sebagaimana menjadi fondasi dalam hubungan hukum antara kreditur dan debitur.
Sebab dalam negara hukum, kekuatan sebuah institusi tidak hanya diukur dari kemampuannya mengeksekusi hak, tetapi juga dari kesediaannya membuka ruang komunikasi. Dan ketika ruang dialog dipersempit, ruang pertanyaan publik akan semakin membesar sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas.
• Irfan Sahab

0 Komentar